Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL: Motif dan Proses Hukum

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Angkatan Laut (TNI AL) telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis Juwita, yang dilakukan oleh salah satu prajuritnya, Jumran.

Berkas perkara tersangka kini telah resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh TNI AL, terungkap bahwa tindakan keji ini telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal di Pesawat Saat Terbang ke Jeddah

Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa Jumran telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melancarkan aksinya.

Ia menyewa mobil, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, dan memakai masker guna menyamarkan identitasnya saat berada di Banjarbaru.

“TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Motif utama dari pembunuhan ini akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita lantaran tidak ingin menikahi korban.

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” kata Mayor Laut Saji.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Menyatakan Pelaku Pembacokan Kakek Pemulung Berstatus ODGJ

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran juga diketahui telah memerkosa Juwita. Tindakan biadab ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalisme dan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

TNI AL menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Wira, menyatakan bahwa institusinya sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.

 

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan kejahatan berat seperti ini. Tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan yang Dicor Semen Sempat Mencium Bau Bangkai di Ruko Rawamangun Sebelum Menemukan Jasad

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi militer.

Proses hukum terhadap Jumran kini sepenuhnya berada di tangan oditurat militer, dan masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan demi menghormati hak korban dan keluarganya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan jurnalis harus menjadi prioritas bersama, baik oleh negara maupun masyarakat luas.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB