Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL: Motif dan Proses Hukum

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Angkatan Laut (TNI AL) telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis Juwita, yang dilakukan oleh salah satu prajuritnya, Jumran.

Berkas perkara tersangka kini telah resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh TNI AL, terungkap bahwa tindakan keji ini telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Persija Resmi Datangkan Bek Kiri Brasil, Pablo Andrade, untuk Perkuat Tim di Liga 1 2024/25

Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa Jumran telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melancarkan aksinya.

Ia menyewa mobil, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, dan memakai masker guna menyamarkan identitasnya saat berada di Banjarbaru.

“TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Motif utama dari pembunuhan ini akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita lantaran tidak ingin menikahi korban.

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” kata Mayor Laut Saji.

Baca Juga :  Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran juga diketahui telah memerkosa Juwita. Tindakan biadab ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalisme dan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

TNI AL menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Wira, menyatakan bahwa institusinya sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.

 

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan kejahatan berat seperti ini. Tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Baca Juga :  Jelang Libur Tahun Baru, Puan Maharani Minta Hal Ini

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi militer.

Proses hukum terhadap Jumran kini sepenuhnya berada di tangan oditurat militer, dan masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan demi menghormati hak korban dan keluarganya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan jurnalis harus menjadi prioritas bersama, baik oleh negara maupun masyarakat luas.

Berita Terkait

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sekitar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan
47 Tower IKN: 8.460 ASN Siap Tempati, Kapan Peresmiannya?
Tugu Titik Nol IKN Tertutup Terpal, Kesalahan Desain Jadi Sorotan Publik
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?
Gaji Ke-13 Cair Juni, Pensiunan PNS Segera Otentikasi Taspen
PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah
Taspen Ubah Skema Pensiun PNS: Sistem Fully Funded, Apa Artinya?

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 15:04 WIB

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sekitar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sunday, 20 April 2025 - 10:53 WIB

UU ASN 2023: Pensiun PNS dan PPPK Segera Disamakan

Sunday, 20 April 2025 - 10:43 WIB

47 Tower IKN: 8.460 ASN Siap Tempati, Kapan Peresmiannya?

Sunday, 20 April 2025 - 10:33 WIB

Tugu Titik Nol IKN Tertutup Terpal, Kesalahan Desain Jadi Sorotan Publik

Sunday, 20 April 2025 - 10:23 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan II & III 2025: Besarannya & Tanpa Otentikasi?

Berita Terbaru

Cara Edit Foto di ChatGPT

Teknologi

Cara Edit Foto di ChatGPT: Panduan Mudah untuk Hasil Menawan

Sunday, 20 Apr 2025 - 14:51 WIB