Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL: Motif dan Proses Hukum

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Angkatan Laut (TNI AL) telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis Juwita, yang dilakukan oleh salah satu prajuritnya, Jumran.

Berkas perkara tersangka kini telah resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh TNI AL, terungkap bahwa tindakan keji ini telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kinerja Aplikasi Siap Semeru

Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa Jumran telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melancarkan aksinya.

Ia menyewa mobil, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, dan memakai masker guna menyamarkan identitasnya saat berada di Banjarbaru.

“TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Motif utama dari pembunuhan ini akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita lantaran tidak ingin menikahi korban.

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” kata Mayor Laut Saji.

Baca Juga :  Proyek Nuklir Iran Diserang Amerika Serikat, Begini Tanggapan Putih

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran juga diketahui telah memerkosa Juwita. Tindakan biadab ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalisme dan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

TNI AL menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Wira, menyatakan bahwa institusinya sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.

 

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan kejahatan berat seperti ini. Tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Baca Juga :  Kabar Gembira dari Pemerintah, 7 Bansos Ini Cair Selama Bulan September 2025, Apakah Nama Kamu Tercantum di DTSEN? Cepat

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi militer.

Proses hukum terhadap Jumran kini sepenuhnya berada di tangan oditurat militer, dan masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan demi menghormati hak korban dan keluarganya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan jurnalis harus menjadi prioritas bersama, baik oleh negara maupun masyarakat luas.

Berita Terkait

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot
Viral Video Dea Store Meulaboh: Karyawati & Bos Digiring Polisi Syariah Aceh, Proses Hukum Berlanjut!
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:52 WIB

Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Thursday, 5 March 2026 - 10:46 WIB

Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD

Thursday, 5 March 2026 - 10:41 WIB

Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terbaru