Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajurit TNI AL: Motif dan Proses Hukum

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Angkatan Laut (TNI AL) telah menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis Juwita, yang dilakukan oleh salah satu prajuritnya, Jumran.

Berkas perkara tersangka kini telah resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh TNI AL, terungkap bahwa tindakan keji ini telah direncanakan dengan matang oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Polisi Imbau Pemudik Bermotor yang Membawa Anak untuk Sering Beristirahat demi Keselamatan

Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa Jumran telah menyiapkan berbagai kebutuhan untuk melancarkan aksinya.

Ia menyewa mobil, membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak, dan memakai masker guna menyamarkan identitasnya saat berada di Banjarbaru.

“TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa pembunuhan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ujarnya.

Motif utama dari pembunuhan ini akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita lantaran tidak ingin menikahi korban.

“Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban,” kata Mayor Laut Saji.

Baca Juga :  Mama Keren Shallom Korban Kebakaran Glodok Plaza Ungkap Pesan Terakhir Sang Putri

Sebelum melakukan pembunuhan, Jumran juga diketahui telah memerkosa Juwita. Tindakan biadab ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi dunia jurnalisme dan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

TNI AL menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Wira, menyatakan bahwa institusinya sangat menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang telah dilakukannya.

 

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan kejahatan berat seperti ini. Tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wira.

Baca Juga :  Diam-Diam Baim Wong Ajukan Cerai: Apa Alasan di Balik Gugatan Talak untuk Paula Verhoeve?

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil, bahkan ketika pelakunya berasal dari institusi militer.

Proses hukum terhadap Jumran kini sepenuhnya berada di tangan oditurat militer, dan masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan demi menghormati hak korban dan keluarganya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan jurnalis harus menjadi prioritas bersama, baik oleh negara maupun masyarakat luas.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru