Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter yang perkosa banyak pasien (Dok ist)

Dokter yang perkosa banyak pasien (Dok ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan sanksi tegas kepada Priguna Anugerah P, seorang dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ia diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Jika STR dicabut, maka otomatis Surat Izin Praktik (SIP) miliknya juga akan dibatalkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes

Baca Juga :  Bekasi Lawan Stunting, 100 Keluarga Dapat Bantuan Ikan Bergizi

Selain mencabut izin praktik, Kemenkes juga memerintahkan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan pendidikan spesialis di bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Penghentian ini berlaku selama satu bulan untuk evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan bersama FK Unpad.

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ucap mereka.

Kemenkes menyatakan prihatin atas kasus kekerasan seksual ini. Saat ini, Priguna telah dikeluarkan dari program pendidikan di Unpad dan sedang menjalani proses hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga :  Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

 

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 Maret 2025 oleh korban. Menurut laporan, pelaku menyuntik korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan pelecehan seksual

Kepolisian mengungkap bahwa sebelum kejadian, Priguna meminta korban yang merupakan anak dari salah satu pasien di RSHS untuk dilakukan pengecekan darah.

Ia kemudian membawa korban dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 dini hari.

Sesampainya di sana, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan mengambil pakaian korban. Priguna lalu menyuntik korban berkali-kali di tangan kiri dan kanan, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025 oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB