Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kompensasi yang diberikan kepada sopir angkot di Puncak Bogor selama libur lebaran Idul Fitri ternyata berkurang. Penyebabnya adalah karena beberapa sopir angkot memberikan “sumbangan sukarela” kepada koordinator dan paguyuban.

Menurut Sekretaris Dishub Jabar, Dhani Gumelar, beberapa sopir angkot mengaku memberikan sumbangan secara sukarela kepada koordinator dan paguyuban.

Hal ini menyebabkan kompensasi yang seharusnya diterima oleh sopir angkot berkurang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kepada wartawan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Hadirkan 'Indonesia Gembira' di Makassar, Kolaborasi RANS Entertainment dan Telkomsel

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memberikan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta kepada sopir angkot agar tidak beroperasi di kawasan Puncak Bogor selama libur lebaran.

Namun, karena adanya “sumbangan sukarela” tersebut, kompensasi yang diterima oleh sopir angkot menjadi berkurang.

Dishub Kabupaten Bogor dan Polres Bogor telah menelusuri kabar pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot di Bogor. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sopir angkot memang memberikan “sumbangan sukarela” kepada koordinator dan paguyuban.

“Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban,” kata Dhani dilansir detikJabar, Jumat (4/4).

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB