Swarawarta.co.id – Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di halaman Polsek Bukitraya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
“Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.
SwaraWarta.co.id - Kue lumpur adalah salah satu jajanan tradisional Indonesia yang tetap disukai dari dulu…
Bosan dengan rutinitas akhir pekan yang monoton? Bukit Alesano di Bogor menawarkan alternatif menarik untuk…
Liburan mewah tak selalu harus ke luar negeri. Pulau Macan di Kepulauan Seribu, hanya 90…
swarawarta.co.id - Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo menjadi sorotan warga karena…
swarawarta.co.id - Google telah memperluas sistem peringatan gempa bumi Android ke jam tangan Wear OS…
swarawarta.co.id - Mencampur buah dan susu atau olahannya dapat menjadi pilihan makanan yang aman dan…