Swarawarta.co.id – Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di halaman Polsek Bukitraya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
“Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…
SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…
SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…
SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…