Swarawarta.co.id – Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di halaman Polsek Bukitraya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
“Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi pecinta sepak bola Tanah Air! Timnas Indonesia U-17 siap berlaga…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa lawan kata dari "haus"? Jika lawan kata "lapar" adalah…
SwaraWarta.co.id - Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan…
SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial…
SwaraWarta.co.id – Kapan Piala Dunia 2026 berlangsung? Piala Dunia 2026 akan menjadi edisi turnamen yang…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal “Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja dan…