Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Bogor kembali digegerkan dengan terungkapnya tempat penampungan motor hasil tarikan debt collector ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek Bogor Utara.

Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan dari lokasi tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2025)

Aksi penggerebekan ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Baca Juga :  Dibandingkan-bandingkan dengan Fuji, Ini Biodata Natasha Wilona: Film yang Dibintangi Pernah Trending di 22 Negara

Dalam video tersebut, terlihat aparat kepolisian baik yang berseragam resmi maupun berpakaian sipil mendatangi lokasi penampungan.

Deretan motor tampak disimpan begitu saja di sebuah lahan kosong yang dikelilingi tembok bangunan rumah warga.

Tak ada atap pelindung, membuat motor-motor tersebut terpapar langsung oleh panas matahari dan hujan.

“Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami,” imbuhnya.

Baca Juga :  X Larang Konten di Platformnya Digunakan untuk Melatih Kecerdasan Buatan

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan dari para debt collector, atau yang dikenal di lapangan sebagai “mata elang”.

Namun, yang menjadi perhatian adalah kendaraan tersebut tidak segera diserahkan ke pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagaimana prosedur yang seharusnya, melainkan justru dibiarkan menumpuk di tempat penampungan.

Puluhan motor tersebut kemudian diangkut oleh petugas menggunakan truk milik Dinas Perhubungan Kota Bogor dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pendalaman. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut apakah lokasi tersebut memang dijadikan gudang sementara untuk menampung motor tarikan secara ilegal, serta apakah ada unsur pelanggaran hukum lain yang menyertainya.

Baca Juga :  Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan

Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan kendaraan tanpa dokumen tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau menjadi korban penarikan sepihak oleh debt collector untuk segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan yang sah ke kantor polisi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik serupa.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB