Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Bogor kembali digegerkan dengan terungkapnya tempat penampungan motor hasil tarikan debt collector ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek Bogor Utara.

Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan dari lokasi tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2025)

Aksi penggerebekan ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Baca Juga :  PSSI Gandeng Yoshimi Ogawa untuk Tingkatkan Kualitas Wasit Indonesia

Dalam video tersebut, terlihat aparat kepolisian baik yang berseragam resmi maupun berpakaian sipil mendatangi lokasi penampungan.

Deretan motor tampak disimpan begitu saja di sebuah lahan kosong yang dikelilingi tembok bangunan rumah warga.

Tak ada atap pelindung, membuat motor-motor tersebut terpapar langsung oleh panas matahari dan hujan.

“Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buat Jebakan Tikus di Sawah, Pemuda Bojonegoro Tewas Tersetrum

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan dari para debt collector, atau yang dikenal di lapangan sebagai “mata elang”.

Namun, yang menjadi perhatian adalah kendaraan tersebut tidak segera diserahkan ke pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagaimana prosedur yang seharusnya, melainkan justru dibiarkan menumpuk di tempat penampungan.

Puluhan motor tersebut kemudian diangkut oleh petugas menggunakan truk milik Dinas Perhubungan Kota Bogor dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pendalaman. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut apakah lokasi tersebut memang dijadikan gudang sementara untuk menampung motor tarikan secara ilegal, serta apakah ada unsur pelanggaran hukum lain yang menyertainya.

Baca Juga :  Akibat Gempa di Bogor, 14 Rumah Rusak

Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan kendaraan tanpa dokumen tersebut.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau menjadi korban penarikan sepihak oleh debt collector untuk segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan yang sah ke kantor polisi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik serupa.

Berita Terkait

Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan
Wapres Gibran Ajak PUI Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Narkoba di Sumut
Longsor Timpa Rumah Warga Ponorogo, TNI Gerak Cepat
Khofifah Tegaskan Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal, Tekankan Pendidikan Karakter dan Pendekatan Positif
Dinas Pertanian Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK Jelang Idul Adha
Polri Perkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Sri Mulyani Resmi Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS 2025, Tiap Golongan Bakal Dapat Nominal yang Berbeda!
Jadi Kabupaten Terkaya Jawa Barat Raih UMK Rp5,5 Juta, Kota Industri Ini Cetak Pengangguran Tertinggi Ke-2 Jabar

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 09:24 WIB

Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan

Friday, 16 May 2025 - 08:44 WIB

Longsor Timpa Rumah Warga Ponorogo, TNI Gerak Cepat

Friday, 16 May 2025 - 08:37 WIB

Khofifah Tegaskan Tak Setuju dengan Sebutan Anak Nakal, Tekankan Pendidikan Karakter dan Pendekatan Positif

Friday, 16 May 2025 - 08:31 WIB

Dinas Pertanian Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK Jelang Idul Adha

Friday, 16 May 2025 - 08:22 WIB

Polri Perkuat Komitmen Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Macam-macam sengketa Internasional

Pendidikan

Mengenal Macam-macam Sengketa Internasional dan Dampaknya

Friday, 16 May 2025 - 13:53 WIB