Swarawarta.co.id – Bogor kembali digegerkan dengan terungkapnya tempat penampungan motor hasil tarikan debt collector ilegal.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek Bogor Utara.
Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan dari lokasi tersebut karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah (Bogor) Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, Selasa (28/4/2025)
Aksi penggerebekan ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat aparat kepolisian baik yang berseragam resmi maupun berpakaian sipil mendatangi lokasi penampungan.
Deretan motor tampak disimpan begitu saja di sebuah lahan kosong yang dikelilingi tembok bangunan rumah warga.
Tak ada atap pelindung, membuat motor-motor tersebut terpapar langsung oleh panas matahari dan hujan.
“Kalau setahu saya semalam ya jumlahnya segitu, yang saya laporkan ke Kasat Reskrim, jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Kan setelah debt collector ambil barang atau motor itu ada jangka waktunya, harus diserahkan kepada leasing. Nah ini yang masih kita dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama (di lokasi) tapi kok nggak diserahkan ke leasing, jadi ditimbun di situ oleh debt kolektor, itu yang didalami,” imbuhnya.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motor-motor tersebut merupakan hasil tarikan dari para debt collector, atau yang dikenal di lapangan sebagai “mata elang”.
Namun, yang menjadi perhatian adalah kendaraan tersebut tidak segera diserahkan ke pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagaimana prosedur yang seharusnya, melainkan justru dibiarkan menumpuk di tempat penampungan.
Puluhan motor tersebut kemudian diangkut oleh petugas menggunakan truk milik Dinas Perhubungan Kota Bogor dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pendalaman. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut apakah lokasi tersebut memang dijadikan gudang sementara untuk menampung motor tarikan secara ilegal, serta apakah ada unsur pelanggaran hukum lain yang menyertainya.
Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, Agus, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan kendaraan tanpa dokumen tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau menjadi korban penarikan sepihak oleh debt collector untuk segera melapor dan membawa dokumen kepemilikan yang sah ke kantor polisi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik serupa.