Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

- Redaksi

Friday, 11 April 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas sang kurir secara terbuka, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Tempo memperlihatkan sosok pria mengenakan helm bertuliskan Gojek yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Paket berisi kepala babi itu diterima redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada jurnalis politik Tempo yang juga dikenal sebagai pembawa siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.

Informasi sementara yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa kurir tersebut sebelumnya menerima kiriman dari seorang pengemudi ojek online Grab.

Tidak berhenti pada insiden tersebut, kantor redaksi Tempo kembali diteror pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan dilempar ke halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Paket itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Bekasi Tutup 35 U-Turn untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Menanggapi rangkaian teror ini, pihak Tempo secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dalam laporannya, mereka menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik teror tersebut.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB