Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

- Redaksi

Friday, 11 April 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas sang kurir secara terbuka, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Tempo memperlihatkan sosok pria mengenakan helm bertuliskan Gojek yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Paket berisi kepala babi itu diterima redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada jurnalis politik Tempo yang juga dikenal sebagai pembawa siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.

Informasi sementara yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa kurir tersebut sebelumnya menerima kiriman dari seorang pengemudi ojek online Grab.

Tidak berhenti pada insiden tersebut, kantor redaksi Tempo kembali diteror pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan dilempar ke halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Paket itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima.

Baca Juga :  Tagar Indonesia Gelap Ramai di Media Sosial, Luhut: Kau yang Gelap, Bukan RI

Menanggapi rangkaian teror ini, pihak Tempo secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dalam laporannya, mereka menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik teror tersebut.

Berita Terkait

Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!
Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 14:45 WIB

Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Wednesday, 15 July 2026 - 15:17 WIB

Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Berita Terbaru