Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

- Redaksi

Friday, 11 April 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas sang kurir secara terbuka, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Tempo memperlihatkan sosok pria mengenakan helm bertuliskan Gojek yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Paket berisi kepala babi itu diterima redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada jurnalis politik Tempo yang juga dikenal sebagai pembawa siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.

Informasi sementara yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa kurir tersebut sebelumnya menerima kiriman dari seorang pengemudi ojek online Grab.

Tidak berhenti pada insiden tersebut, kantor redaksi Tempo kembali diteror pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan dilempar ke halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Paket itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima.

Baca Juga :  Novel Baswedan Temui KPK, Ada Apa?

Menanggapi rangkaian teror ini, pihak Tempo secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dalam laporannya, mereka menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik teror tersebut.

Berita Terkait

Harga Ayam di Palembang Anjlok, Pedagang Mulai Pusing
5 Polisi di Thailand Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat
Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan
Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Masih Terjadi, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar
Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan di BP Haji
Cak Lontong Ditunjuk Jadi Duta Keterbukaan Informasi oleh KI DKI Jakarta
Rahmat Setiawan: Hasto Pernah Bertemu Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 17:00 WIB

Harga Ayam di Palembang Anjlok, Pedagang Mulai Pusing

Friday, 25 April 2025 - 14:20 WIB

5 Polisi di Thailand Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat

Friday, 25 April 2025 - 14:15 WIB

Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan

Friday, 25 April 2025 - 14:03 WIB

Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Masih Terjadi, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar

Friday, 25 April 2025 - 14:01 WIB

Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan di BP Haji

Berita Terbaru

Harga Ayam di Palembang Anjlok

Berita

Harga Ayam di Palembang Anjlok, Pedagang Mulai Pusing

Friday, 25 Apr 2025 - 17:00 WIB

Cara Mudah Buka Rekening BCA via Online

Teknologi

Cara Mudah Buka Rekening BCA via Online, Praktis dari Mana Saja!

Friday, 25 Apr 2025 - 16:31 WIB