Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

- Redaksi

Friday, 11 April 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas sang kurir secara terbuka, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Tempo memperlihatkan sosok pria mengenakan helm bertuliskan Gojek yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Paket berisi kepala babi itu diterima redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada jurnalis politik Tempo yang juga dikenal sebagai pembawa siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.

Informasi sementara yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa kurir tersebut sebelumnya menerima kiriman dari seorang pengemudi ojek online Grab.

Tidak berhenti pada insiden tersebut, kantor redaksi Tempo kembali diteror pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan dilempar ke halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Paket itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima.

Baca Juga :  Timnas Voli U-20 Indonesia Tumbangkan Australia 3-2 di Grup A, Begini Jalannya Pertandingan

Menanggapi rangkaian teror ini, pihak Tempo secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dalam laporannya, mereka menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik teror tersebut.

Berita Terkait

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Berita Terbaru

Ide Bisnis Digital untuk Pemula

Bisnis

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

Thursday, 6 Aug 2026 - 14:24 WIB

Cara Ganti Nama di Zoom

Teknologi

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

Thursday, 6 Aug 2026 - 09:06 WIB