Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

- Redaksi

Friday, 11 April 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi telah mengidentifikasi kurir yang mengirimkan paket berisi kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas sang kurir secara terbuka, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Tempo memperlihatkan sosok pria mengenakan helm bertuliskan Gojek yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Paket berisi kepala babi itu diterima redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025, dan ditujukan langsung kepada jurnalis politik Tempo yang juga dikenal sebagai pembawa siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica.

Informasi sementara yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan bahwa kurir tersebut sebelumnya menerima kiriman dari seorang pengemudi ojek online Grab.

Tidak berhenti pada insiden tersebut, kantor redaksi Tempo kembali diteror pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kali ini, paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala ditemukan dilempar ke halaman kantor mereka yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta. Paket itu tidak disertai identitas pengirim maupun penerima.

Baca Juga :  Seskab Teddy: Pancasila Harus Jadi Kompas Moral Bangsa Hadapi Tantangan Zaman

Menanggapi rangkaian teror ini, pihak Tempo secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025. Laporan tersebut juga didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dalam laporannya, mereka menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman pembunuhan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Pihak kepolisian pun diharapkan dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik teror tersebut.

Berita Terkait

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terkait

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru

Gift Code Saint Seiya EX

Teknologi

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025

Friday, 11 Jul 2025 - 15:28 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025

Berita

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Friday, 11 Jul 2025 - 15:15 WIB

Ole Romeny Cidera Serius

Olahraga

Ole Romeny Cidera Serius? Pelatih Arema Meminta Maaf!

Friday, 11 Jul 2025 - 14:56 WIB