Lifestyle

Polres Pasuruan Kota Siapkan Pengamanan Tradisi Praonan 2025, Keselamatan Laut Jadi Prioritas

SwaraWarta.co.id – Polres Pasuruan Kota bersiap maksimal untuk mengamankan jalannya tradisi Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Ketupat.

Tradisi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasuruan sebagai bagian dari budaya tahunan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini melibatkan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi nelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar dan aman.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan,” kata Davis, Minggu (6/5/2025)

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, Kapolres mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan kepada para kepala desa, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal, dan nahkoda kapal. Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Kapal Harus Layak Berlayar

Sebelum digunakan untuk kegiatan Praonan, kapal wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik dan nahkoda. Pastikan tidak ada kerusakan pada mesin atau badan kapal.

2. Wajib Gunakan Alat Keselamatan

Semua awak kapal dan penumpang harus memakai jaket pelampung (life jacket). Kapal juga harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti pelampung ring, jerigen, ban, dan lainnya

 

3. Dilarang Berlayar Saat Cuaca Buruk

Jika cuaca memburuk saat perjalanan—misalnya hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang—nahkoda wajib kembali ke darat demi keselamatan.

4. Jangan Melebihi Kapasitas Kapal

Jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Nahkoda dan awak kapal harus memastikan hal ini sebelum berlayar

5. Keselamatan Penumpang adalah Prioritas

Semua aturan keselamatan harus dijalankan demi keamanan seluruh peserta Praonan.

6. Nahkoda Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008), nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, seperti tercantum dalam Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Dengan persiapan dan pengamanan maksimal ini, Polres Pasuruan Kota berharap tradisi Praonan 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

15 minutes ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

1 hour ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

2 hours ago

Niat Puasa Syawal: Tata Cara, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya

SwaraWarta.co.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan…

2 hours ago

KTM dan Red Bull Terus Pantau Perkembangan Veda Ega Pratama di Moto3 2026

SwaraWarta.co.id - Veda Ega Pratama semakin menjadi sorotan dunia balap internasional. Penampilan impresif pembalap asal Gunungkidul…

17 hours ago

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - DANA telah menjadi salah satu aplikasi dompet digital paling populer di Indonesia berkat…

17 hours ago