Lifestyle

Polres Pasuruan Kota Siapkan Pengamanan Tradisi Praonan 2025, Keselamatan Laut Jadi Prioritas

SwaraWarta.co.id – Polres Pasuruan Kota bersiap maksimal untuk mengamankan jalannya tradisi Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Ketupat.

Tradisi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasuruan sebagai bagian dari budaya tahunan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini melibatkan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi nelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar dan aman.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan,” kata Davis, Minggu (6/5/2025)

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, Kapolres mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan kepada para kepala desa, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal, dan nahkoda kapal. Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Kapal Harus Layak Berlayar

Sebelum digunakan untuk kegiatan Praonan, kapal wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik dan nahkoda. Pastikan tidak ada kerusakan pada mesin atau badan kapal.

2. Wajib Gunakan Alat Keselamatan

Semua awak kapal dan penumpang harus memakai jaket pelampung (life jacket). Kapal juga harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti pelampung ring, jerigen, ban, dan lainnya

 

3. Dilarang Berlayar Saat Cuaca Buruk

Jika cuaca memburuk saat perjalanan—misalnya hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang—nahkoda wajib kembali ke darat demi keselamatan.

4. Jangan Melebihi Kapasitas Kapal

Jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Nahkoda dan awak kapal harus memastikan hal ini sebelum berlayar

5. Keselamatan Penumpang adalah Prioritas

Semua aturan keselamatan harus dijalankan demi keamanan seluruh peserta Praonan.

6. Nahkoda Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008), nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, seperti tercantum dalam Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Dengan persiapan dan pengamanan maksimal ini, Polres Pasuruan Kota berharap tradisi Praonan 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

13 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

17 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

18 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

18 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

18 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

19 hours ago