Lifestyle

Polres Pasuruan Kota Siapkan Pengamanan Tradisi Praonan 2025, Keselamatan Laut Jadi Prioritas

SwaraWarta.co.id – Polres Pasuruan Kota bersiap maksimal untuk mengamankan jalannya tradisi Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Ketupat.

Tradisi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasuruan sebagai bagian dari budaya tahunan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini melibatkan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi nelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar dan aman.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan,” kata Davis, Minggu (6/5/2025)

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, Kapolres mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan kepada para kepala desa, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal, dan nahkoda kapal. Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Kapal Harus Layak Berlayar

Sebelum digunakan untuk kegiatan Praonan, kapal wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik dan nahkoda. Pastikan tidak ada kerusakan pada mesin atau badan kapal.

2. Wajib Gunakan Alat Keselamatan

Semua awak kapal dan penumpang harus memakai jaket pelampung (life jacket). Kapal juga harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti pelampung ring, jerigen, ban, dan lainnya

 

3. Dilarang Berlayar Saat Cuaca Buruk

Jika cuaca memburuk saat perjalanan—misalnya hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang—nahkoda wajib kembali ke darat demi keselamatan.

4. Jangan Melebihi Kapasitas Kapal

Jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Nahkoda dan awak kapal harus memastikan hal ini sebelum berlayar

5. Keselamatan Penumpang adalah Prioritas

Semua aturan keselamatan harus dijalankan demi keamanan seluruh peserta Praonan.

6. Nahkoda Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008), nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, seperti tercantum dalam Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Dengan persiapan dan pengamanan maksimal ini, Polres Pasuruan Kota berharap tradisi Praonan 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

15 hours ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

15 hours ago

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

SwaraWarta.co.id – Langkah-langkah cara melihat password email. Pernahkah Anda lupa password email dan panik karena…

16 hours ago

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang menjadi inti dari informatika? Informatika, sebuah bidang yang sering disalahpahami, bukan…

16 hours ago

Cara Mengisi Sulingjar: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengisi Sulingjar dengan baik? Sulingjar atau Survei Lingkungan Belajar adalah instrumen…

22 hours ago

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…

2 days ago