Lifestyle

Polres Pasuruan Kota Siapkan Pengamanan Tradisi Praonan 2025, Keselamatan Laut Jadi Prioritas

SwaraWarta.co.id – Polres Pasuruan Kota bersiap maksimal untuk mengamankan jalannya tradisi Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Ketupat.

Tradisi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasuruan sebagai bagian dari budaya tahunan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini melibatkan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi nelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar dan aman.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan,” kata Davis, Minggu (6/5/2025)

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, Kapolres mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan kepada para kepala desa, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal, dan nahkoda kapal. Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Kapal Harus Layak Berlayar

Sebelum digunakan untuk kegiatan Praonan, kapal wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik dan nahkoda. Pastikan tidak ada kerusakan pada mesin atau badan kapal.

2. Wajib Gunakan Alat Keselamatan

Semua awak kapal dan penumpang harus memakai jaket pelampung (life jacket). Kapal juga harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti pelampung ring, jerigen, ban, dan lainnya

 

3. Dilarang Berlayar Saat Cuaca Buruk

Jika cuaca memburuk saat perjalanan—misalnya hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang—nahkoda wajib kembali ke darat demi keselamatan.

4. Jangan Melebihi Kapasitas Kapal

Jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Nahkoda dan awak kapal harus memastikan hal ini sebelum berlayar

5. Keselamatan Penumpang adalah Prioritas

Semua aturan keselamatan harus dijalankan demi keamanan seluruh peserta Praonan.

6. Nahkoda Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008), nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, seperti tercantum dalam Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Dengan persiapan dan pengamanan maksimal ini, Polres Pasuruan Kota berharap tradisi Praonan 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

6 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

6 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

6 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

6 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

6 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

8 hours ago