Polres Pasuruan Kota Siapkan Pengamanan Tradisi Praonan 2025, Keselamatan Laut Jadi Prioritas

- Redaksi

Monday, 7 April 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tradisi Praonan (Dok. Ist)

Tradisi Praonan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Pasuruan Kota bersiap maksimal untuk mengamankan jalannya tradisi Praonan atau Petik Laut yang akan digelar pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Ketupat.

Tradisi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Pasuruan sebagai bagian dari budaya tahunan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Gedung Rupatama Sanika Satyawada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat ini melibatkan instansi pemerintahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi nelayan untuk memastikan acara berlangsung lancar dan aman.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan acara yang telah menjadi bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Namun, ia juga menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap rangkaian kegiatan,” kata Davis, Minggu (6/5/2025)

Baca Juga :  Shareloc adalah Berbagi Lokasi, Begini Cara Melakukannya!

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan laut, Kapolres mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan kepada para kepala desa, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), pemilik kapal, dan nahkoda kapal. Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Kapal Harus Layak Berlayar

Sebelum digunakan untuk kegiatan Praonan, kapal wajib diperiksa terlebih dahulu oleh pemilik dan nahkoda. Pastikan tidak ada kerusakan pada mesin atau badan kapal.

2. Wajib Gunakan Alat Keselamatan

Semua awak kapal dan penumpang harus memakai jaket pelampung (life jacket). Kapal juga harus dilengkapi dengan alat-alat keselamatan seperti pelampung ring, jerigen, ban, dan lainnya

 

3. Dilarang Berlayar Saat Cuaca Buruk

Baca Juga :  Mengatasi Suara Berdenyit pada Rem Kendaraan: Penyebab dan Solusinya

Jika cuaca memburuk saat perjalanan—misalnya hujan lebat, gelombang tinggi, atau angin kencang—nahkoda wajib kembali ke darat demi keselamatan.

4. Jangan Melebihi Kapasitas Kapal

Jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kapal. Nahkoda dan awak kapal harus memastikan hal ini sebelum berlayar

5. Keselamatan Penumpang adalah Prioritas

Semua aturan keselamatan harus dijalankan demi keamanan seluruh peserta Praonan.

6. Nahkoda Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran No. 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008), nahkoda memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, seperti tercantum dalam Pasal 244 ayat 2, Pasal 249, dan Pasal 344.

Dengan persiapan dan pengamanan maksimal ini, Polres Pasuruan Kota berharap tradisi Praonan 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!
5 Cara Praktis Meningkatkan dan Menghargai Diri Sendiri (Self-Worth)
Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!
7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan
Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah
25 Ucapan Selamat Hari Ayah Paling Menyentuh: Ekspresikan Cintamu pada Pahlawan Keluarga
Viral di Media Sosial: Apa Arti Sebenarnya dari Istilah “Mokondo”?
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 13:23 WIB

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Thursday, 27 November 2025 - 18:15 WIB

5 Cara Praktis Meningkatkan dan Menghargai Diri Sendiri (Self-Worth)

Wednesday, 26 November 2025 - 10:36 WIB

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!

Tuesday, 25 November 2025 - 21:51 WIB

7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan

Monday, 24 November 2025 - 16:18 WIB

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB