Categories: Berita

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tanggapi Kasus WNA Menumpang di Kereta Babaranjang

Swarawarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memberikan tanggapan terkait viralnya aksi Warga Negara Asing (WNA) yang menyelinap untuk menumpang di kereta Babaranjang.

Pihak KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun operasional kereta api itu sendiri.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa tindakan WNA tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang serius.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” katanya, Senin (14/4/2025).

Tindakan WNA yang menumpang di kereta Babaranjang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur dengan tegas tentang larangan untuk berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya penumpang resmi yang memiliki tiket yang berhak berada di bagian kereta penumpang, sementara kereta barang, seperti Babaranjang, jelas bukan diperuntukkan untuk angkutan penumpang.

“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelasnya.

Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perjalanan kereta api, baik untuk penumpang maupun barang, dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.

KAI juga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang berencana memperketat pengawasan di stasiun dan jalur-jalur kereta api, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, KAI juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan akibat dari melanggar aturan yang berlaku di dunia perkeretaapian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan disiplin dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi umum, khususnya kereta api.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengatasi Roblox yang Error Tanpa Harus Pusing

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…

13 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Manusia Purba? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…

14 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…

14 hours ago

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…

17 hours ago

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…

17 hours ago

SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…

18 hours ago