PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tanggapi Kasus WNA Menumpang di Kereta Babaranjang

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memberikan tanggapan terkait viralnya aksi Warga Negara Asing (WNA) yang menyelinap untuk menumpang di kereta Babaranjang.

Pihak KAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun operasional kereta api itu sendiri.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa tindakan WNA tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” katanya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Dampak Musim Hujan, Petani Tembakau Ponorogo Terpaksa Menanggung Kerugian

Tindakan WNA yang menumpang di kereta Babaranjang tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur dengan tegas tentang larangan untuk berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hanya penumpang resmi yang memiliki tiket yang berhak berada di bagian kereta penumpang, sementara kereta barang, seperti Babaranjang, jelas bukan diperuntukkan untuk angkutan penumpang.

“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelasnya.

Baca Juga :  Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif

Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perjalanan kereta api, baik untuk penumpang maupun barang, dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.

KAI juga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang berencana memperketat pengawasan di stasiun dan jalur-jalur kereta api, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Selain itu, KAI juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan akibat dari melanggar aturan yang berlaku di dunia perkeretaapian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan disiplin dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi umum, khususnya kereta api.

Berita Terkait

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terbaru