Puan Maharani (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembahasan baru akan dimulai setelah masa reses DPR berakhir.
“Belum ada pembahasan, kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 April. Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (14/4/2025)
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR belum menugaskan komisi terkait atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mulai membahas RUU KUHAP.
Saat ini, komisi baru sebatas mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan.
“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP, kalau pun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III DPR ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP.
Beberapa pihak yang memberikan masukan antara lain Mahkamah Agung (MA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
SwaraWarta.co.id - Jargon MPLS singkat dan membakar semangat adalah kunci utama buat kamu yang pengen…
SwaraWarta.co.id - Resep cara membuat cromboloni belakangan ini memang lagi dicari banget sama para pencinta…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus menjadi hal yang sangat penting ketika…
SwaraWarta.co.id - Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana peningkatan kinerja yang telah ditunjukkan oleh guru dan rencana perbaikan berkelanjutannya? Pendidikan…
SwaraWarta.co.id – Kenapa One Piece tidak tayang hari ini? Bagi para Nakama (sebutan fans One…