Puan Maharani (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembahasan baru akan dimulai setelah masa reses DPR berakhir.
“Belum ada pembahasan, kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 April. Jadi sidangnya belum mulai, belum masuk masa sidang, semuanya masih dalam rangka libur, Lebaran, dan masa reses,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Senin (14/4/2025)
Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR belum menugaskan komisi terkait atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mulai membahas RUU KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, komisi baru sebatas mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan.
“Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP, kalau pun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat. Jadi di Komisi III DPR ataupun di AKD yang lain belum ada tindak lanjut dari apa pun untuk merevisi hal tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP.
Beberapa pihak yang memberikan masukan antara lain Mahkamah Agung (MA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
SwaraWarta.co.id – Bagaimana tips menyambut tahun baru agar lebih positif? Pergantian tahun bukan sekadar perubahan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa harus berpolitik? Banyak orang cenderung menghindari topik politik karena dianggap "kotor", penuh…
SwaraWarta.co.id - Setelah proses pencarian yang panjang, PSSI tampaknya telah menemukan nahkoda baru untuk Timnas…
SwaraWarta.co.id - Tahun baru selalu menghadirkan getar khusus: perpaduan antara rasa syukur atas perjalanan yang…
SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026 ada banyak aplikasi Trading terbaik yang bisa kamu coba, seperti…
SwaraWarta.co.id - Meraba benjolan di area ketiak tentu bisa menimbulkan kecemasan. Namun, penting untuk diketahui…