Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pemain sirkus (Dok. Ist)

Mantan pemain sirkus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pihak Taman Safari Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Komisaris Taman Safari, Tony Sumampouw, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Sama sekali tidak benar,” kata Tony kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Tony mengungkapkan bahwa memang pernah ada laporan pada tahun 1997, namun masalah tersebut telah selesai sejak lama. Ia heran kasus ini kembali dibahas sekarang, padahal menurutnya, tidak ada persoalan yang berlanjut setelah itu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat itu kan sudah nggak ada timbul masalah kan gitu,” ucapnya.

Tony juga menegaskan bahwa tidak ada eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus yang baru-baru ini menyampaikan keluhannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi.

Tony menambahkan bahwa kasus ini sebenarnya tidak ada kaitannya langsung dengan Taman Safari Indonesia. Ia menyebut bahwa pihak OCI sendiri juga akan membuat pernyataan resmi untuk memperjelas situasi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari untuk mengklarifikasi tuduhan dugaan kekerasan dan perbudakan terhadap mantan pemain sirkus OCI.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima audiensi dari para mantan pemain sirkus tersebut di kantornya pada Selasa (15/4).

Dalam pertemuan itu, para korban—yang semuanya perempuan—mengaku pernah mengalami kekerasan, pelecehan, bahkan dugaan perbudakan saat bekerja di dunia sirkus.

Baca Juga :  Penangkapan Premanisme di Jakarta Utara: 36 Orang Ditangkap dalam Operasi Besar

“Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi Pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus,” ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi instagramnya, dilihat Rabu, (16/4).

KemenHAM menyatakan akan memanggil semua pihak terkait untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan menentukan langkah selanjutnya demi melindungi hak para korban.

Dalam video yang dibagikan, Mugiyanto juga menyebut KemenHAM akan mempertimbangkan pemulihan mental bagi para korban, agar mereka bisa bangkit kembali dari pengalaman kelam tersebut.

Berita Terkait

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat
Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!
Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia
Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026
Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 10:05 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Monday, 6 July 2026 - 14:46 WIB

Kalau KTP Hilang Bagaimana? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah!

Monday, 6 July 2026 - 14:17 WIB

Update Hari Ini: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Seluruh Indonesia

Sunday, 5 July 2026 - 10:46 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Berita Terbaru

Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya

Pendidikan

35 Teka-teki MPLS 2026 dan Beserta Jawabannya dengan Lengkap

Tuesday, 7 Jul 2026 - 10:35 WIB