Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pemain sirkus (Dok. Ist)

Mantan pemain sirkus (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pihak Taman Safari Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Komisaris Taman Safari, Tony Sumampouw, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Sama sekali tidak benar,” kata Tony kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Tony mengungkapkan bahwa memang pernah ada laporan pada tahun 1997, namun masalah tersebut telah selesai sejak lama. Ia heran kasus ini kembali dibahas sekarang, padahal menurutnya, tidak ada persoalan yang berlanjut setelah itu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat itu kan sudah nggak ada timbul masalah kan gitu,” ucapnya.

Tony juga menegaskan bahwa tidak ada eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus yang baru-baru ini menyampaikan keluhannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Hentikan Penyebaran Konten Inses di Facebook

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi.

Tony menambahkan bahwa kasus ini sebenarnya tidak ada kaitannya langsung dengan Taman Safari Indonesia. Ia menyebut bahwa pihak OCI sendiri juga akan membuat pernyataan resmi untuk memperjelas situasi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) menyatakan akan memanggil pihak Taman Safari untuk mengklarifikasi tuduhan dugaan kekerasan dan perbudakan terhadap mantan pemain sirkus OCI.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima audiensi dari para mantan pemain sirkus tersebut di kantornya pada Selasa (15/4).

Dalam pertemuan itu, para korban—yang semuanya perempuan—mengaku pernah mengalami kekerasan, pelecehan, bahkan dugaan perbudakan saat bekerja di dunia sirkus.

Baca Juga :  Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

“Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi Pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus,” ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi instagramnya, dilihat Rabu, (16/4).

KemenHAM menyatakan akan memanggil semua pihak terkait untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan menentukan langkah selanjutnya demi melindungi hak para korban.

Dalam video yang dibagikan, Mugiyanto juga menyebut KemenHAM akan mempertimbangkan pemulihan mental bagi para korban, agar mereka bisa bangkit kembali dari pengalaman kelam tersebut.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Email Baru dari HP

Teknologi

Cara Membuat Email Baru dari HP dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 23 Jul 2026 - 12:59 WIB