Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

SwaraWarta.co.id – Seorang dokter yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (UNPAD) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien.

Kasus ini terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan telah menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dokter berinisial PAP (31) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, kejadian bermula ketika korban, seorang wanita berusia 21 tahun yang sedang mendampingi ayahnya yang dirawat di RSHS, diminta oleh tersangka untuk melakukan pemeriksaan darah di sebuah ruangan di lantai 7 gedung rumah sakit.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ada Korban Lain dibalik Penyiraman Air Keras kepada Pedangang Semangka

Diduga kuat, tersangka telah memberikan suntikan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tidak berdaya tersebut, korban diduga diperkosa oleh pelaku.

Korban baru sadar beberapa jam kemudian dan merasakan sakit pada bagian tubuhnya. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, pihak keluarga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar  Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Pihak UNPAD dan RSHS telah memberikan respons tegas atas kasus ini. UNPAD menyatakan telah memberhentikan sementara program PPDS yang diikuti oleh pelaku dan siap memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Resmi Menahkodai Timnas Indonesia di Tahun 2025

Sementara itu, RSHS menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pasien dan pendamping di lingkungan rumah sakit.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu diskusi mengenai pengawasan serta etika profesi di lingkungan pendidikan kedokteran dan fasilitas kesehatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

 

Berita Terkait

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Berita Terbaru

Cara Transfer DANA ke BCA

Teknologi

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Sunday, 15 Feb 2026 - 11:40 WIB