Ageund Lada (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pernah dengar tentang Angeun Lada? Ini adalah salah satu hidangan khas Banten yang layak masuk daftar kuliner wajib coba, apalagi bagi pecinta masakan daging yang kaya rasa.
Angeun Lada dikenal dengan cita rasa uniknya yang memadukan gurih, pedas, dan sedikit manis dalam satu sajian.
Yang membuat menu ini istimewa adalah penggunaan daging sapi yang dimasak dengan rempah khas, lalu ditumis dan dipanggang hingga aromanya benar-benar menggugah selera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau kamu ingin mencoba membuat Angeun Lada di rumah, berikut ini bahan dan langkah pembuatannya:
Cara Membuat:
1. Tumis bumbu halus sampai matang dan harum.
2. Masukkan potongan daging, jantung, dan limpa. Aduk hingga merata dan bumbu mulai meresap.
3. Tambahkan serai dan kecombrang, tumis hingga aromanya keluar.
4. Tuangkan kaldu rebusan daging. Kecilkan api dan biarkan masakan mendidih perlahan agar bumbu meresap sempurna.
5. Masukkan potongan tomat, lalu beri garam dan gula merah. Aduk kembali dan masak hingga semua bahan benar-benar matang.
6. Jika ingin daging terasa lebih nikmat dan beraroma bakar, kamu bisa memanggangnya sebentar setelah bumbu meresap.
Disajikan hangat, Angeun Lada cocok dinikmati bersama nasi putih. Rasanya yang pedas dan kaya rempah membuatnya jadi salah satu kuliner lokal yang wajib dicoba, terutama jika kamu penasaran dengan cita rasa khas Banten.Tertarik mencoba masak sendiri di rumah?
SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…
SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…