Pria di Bandung Ditangkap karena Bobol Akun Kripto, Kerugian Capai Rp311 Juta

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial FA (35) asal Arcamanik, Kota Bandung, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan tindakan ilegal berupa akses tanpa izin dan pembobolan akun kripto milik orang lain.

Kejadian ini telah menimbulkan kerugian pada korban berinisial REP sebesar Rp311 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan dan terdaftar dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024.

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika korban REP menemukan adanya notifikasi bahwa akun kriptonya telah diakses dari perangkat lain.

Akun tersebut sebelumnya berada di ponsel korban yang dilaporkan hilang sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 28 Mei 2024.

Baca Juga :  Raih Gelar Miss International 2024, Vietnam Cetak Sejarah

Ade Safri menjelaskan bahwa korban menemukan adanya transaksi penarikan aset kripto dari akunnya.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa FA memindahkan aset senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kripto miliknya sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut dari sebuah platform bernama “I”, pihak kepolisian menemukan bahwa e-wallet tujuan tersebut terhubung dengan akun “Ind” yang menggunakan nama pengguna “i****9”.

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tersangka FA berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan, FA mengakui bahwa dirinya yang melakukan akses ilegal terhadap akun kripto milik korban dan melakukan penarikan aset.

FA juga mengonfirmasi bahwa dia adalah pemilik dan penguasa akun Ind dengan nama pengguna i****9.

Baca Juga :  PPIH Fasilitasi Lansia dan Disabilitas: Bus Shalawat Khusus Menuju Masjidil Haram

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa FA mendapatkan ponsel korban melalui transaksi di marketplace dengan sistem COD (Cash On Delivery). Ponsel tersebut ternyata masih menyimpan akses ke akun kripto milik korban.

Setelah mengetahui hal ini, FA dengan sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membobol akun dan memindahkan aset kripto ke dalam akun pribadinya.

Akibat perbuatannya, FA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.

Atas tindakannya, FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  ISIS Mengklaim Bertanggung Jawab atas Ledakan Bom di Iran

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga perangkat digital mereka, terutama yang digunakan untuk transaksi finansial seperti kripto.

Kehilangan perangkat dapat berpotensi menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal.***

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru