Bagaimanakah Praktek Jual Beli Tanah di Daerah Pedesaan di Indonesia
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana praktek jual beli tanah di daerah pedesaan di Indonesia, khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat?
Indonesia, dengan sebagian besar wilayahnya masih pedesaan, memiliki dinamika unik dalam praktik jual beli tanah.
Berbeda dengan area perkotaan yang mayoritas tanahnya sudah bersertifikat, di pedesaan, tidak jarang kita menemui transaksi jual beli tanah yang masih “di bawah tangan” atau belum memiliki sertifikat resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami praktik ini menjadi krusial, terutama bagi calon pembeli atau penjual.
Beberapa faktor mendasari kondisi ini. Pertama, proses pengurusan sertifikat yang dianggap rumit dan memakan biaya serta waktu bagi sebagian masyarakat pedesaan. Kedua, banyak tanah warisan yang belum dipecah kepemilikannya secara legal.
Ketiga, sebagian masyarakat masih mengandalkan bukti kepemilikan tradisional seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa atau Camat, atau bahkan hanya berdasarkan penguasaan fisik turun-temurun.
Praktik jual beli tanah tanpa sertifikat di pedesaan umumnya didasarkan pada kepercayaan antarpihak.
Dokumen yang digunakan biasanya berupa akta jual beli di bawah tangan yang disaksikan oleh perangkat desa atau tokoh masyarakat setempat.
Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa seringkali menjadi dasar utama.
Meskipun umum, transaksi semacam ini menyimpan risiko signifikan. Pembeli rentan terhadap sengketa di kemudian hari jika muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan, atau jika data di kelurahan/desa tidak sinkron.
Penjual juga bisa kesulitan jika ingin menggunakan tanah tersebut sebagai agunan di bank, atau jika pembeli menuntut sertifikat di kemudian hari.
Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual tanah belum bersertifikat di pedesaan, berikut beberapa tips untuk meminimalisir risiko:
Meskipun praktik jual beli tanah tanpa sertifikat masih lazim di pedesaan, penting untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dan berupaya seoptimal mungkin untuk melegalkan kepemilikan tanah Anda. Sertifikat adalah jaminan kepastian hukum yang tak ternilai harganya.
SwaraWarta.co.id - Buat kamu yang lagi cari tempat makan asik sambil menikmati pemandangan kota Pontianak…
SwaraWarta.co.id - Jetour, merek otomotif asal China, akan segera meluncurkan SUV terbaru mereka bernama Zongheng…
SwaraWarta.co.id - Jepang saat ini sedang menghadapi gelombang panas ekstrem yang datang lebih cepat dari…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Iran mengaku sudah memprediksi adanya serangan terhadap fasilitas nuklir Fordow. Karena itu,…
SwaraWarta.co.id - Apple dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk membeli Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan (startup) yang…
SwaraWarta.co.id - Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pilar penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan siswa.…