COBA Saudara Analisa Konsep Plea Bargaining Dikaitkan Dengan Pemeriksaan Acara Singkat, Kemudian Apa Perbedaan Konsep Plea Bargaining

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia

RUU KUHAP mengusulkan penerapan konsep plea bargaining sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur khusus. Konsep ini perlu dikaji secara mendalam, khususnya kaitannya dengan pemeriksaan acara singkat dan perbedaannya dengan restorative justice.

Plea Bargaining dalam RUU KUHAP dan Pemeriksaan Acara Singkat

Plea bargaining, dalam Pasal 199 RKUHAP, merupakan pengakuan bersalah terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan, dengan imbalan hukuman lebih ringan daripada ancaman maksimal. Namun, berbeda dengan praktik di negara common law, RUU KUHAP tidak menekankan negosiasi intensif antara jaksa dan terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, plea bargaining lebih diarahkan pada pengakuan bersalah yang langsung menuju pemeriksaan acara singkat. Pemeriksaan acara singkat sendiri merupakan prosedur peradilan yang memungkinkan hakim memutus perkara pada hari persidangan pertama atau maksimal setelah dua kali persidangan. Prosesnya lebih sederhana dan efisien.

Hakim tunggal memimpin sidang tanpa musyawarah majelis hakim, dan putusan cukup dicatat dalam berita acara sidang. Ini sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan murah. Setelah penuntut umum membacakan dakwaan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, dan terdakwa mengakui kesalahannya, perkara dapat langsung dilimpahkan ke pemeriksaan singkat. Pengakuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

Baca Juga :  SUSUNAN Upacara Pembukaan MPLS 2025, Download PDF Teks Susunan Upacara Pembukaan MPLS 2025

Hakim wajib memastikan pengakuan sukarela dan memberi tahu hak-hak terdakwa, termasuk kemungkinan lama pidana. Hakim juga berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Plea bargaining dalam RUU KUHAP bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan.

Perbedaan Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice

Plea bargaining dan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan biasa, namun memiliki karakteristik dan tujuan berbeda.

Plea Bargaining

Plea bargaining adalah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang mengakui kesalahannya, sehingga terdakwa menerima hukuman lebih ringan. Proses ini tetap melibatkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan kesepakatan. Fokus utamanya adalah efisiensi proses peradilan dengan mengurangi waktu dan biaya persidangan.

Baca Juga :  Doa Nabi Ayyub untuk Memohon Kesembuhan: Arab, Latin, dan Artinya

Terdakwa mungkin kehilangan beberapa hak konstitusional, seperti hak untuk mengkonfrontasi saksi. Di Indonesia, negosiasi kurang intensif, cenderung “plea with no bargain“.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya adalah memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana dan mengembalikan harmoni sosial melalui dialog dan musyawarah.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil dan seimbang tanpa proses peradilan formal. Restorative justice fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan penjatuhan hukuman.

Di Indonesia, restorative justice banyak digunakan dalam kasus tindak pidana ringan, anak, perempuan, dan pecandu narkotika dengan ancaman hukuman ringan.

Perbedaan Utama Plea Bargaining dan Restorative Justice

Berikut ini tabel perbandingan antara plea bargaining dan restorative justice:

Aspek Plea Bargaining Restorative Justice
Fokus Pengakuan bersalah dan pengurangan hukuman Pemulihan hubungan dan kerugian korban
Proses Melibatkan penuntut umum, terdakwa, dan hakim Melibatkan pelaku, korban, keluarga, masyarakat, dan aparat hukum
Peran Hakim Memutus dan menyetujui kesepakatan Tidak selalu melibatkan proses pengadilan formal
Tujuan Efisiensi proses peradilan, mengurangi beban perkara Mencapai perdamaian dan pemulihan sosial
Hak Terdakwa Kehilangan beberapa hak konstitusional Pelaku bertanggung jawab secara sosial
Penerapan di Indonesia Dalam RUU KUHAP untuk perkara dengan ancaman ≤7 tahun Terbatas pada tindak pidana ringan, anak, dan kelompok khusus
Baca Juga :  APA Strategi Yang Dapat Diterapkan Oleh Perusahaan ABC Untuk Membedakan Platform Mereka Dari Pesaing Di Pasar Digital?

Kesimpulan

Plea bargaining dalam RUU KUHAP merupakan inovasi hukum acara pidana yang mengakomodasi penyelesaian perkara cepat dan efisien melalui pemeriksaan singkat, dengan syarat terdakwa mengakui kesalahannya dan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Konsep ini berbeda dari praktik di negara common law karena tidak mengedepankan negosiasi intensif.

Restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan hubungan sosial yang rusak, dengan melibatkan dialog dan musyawarah. Restorative justice lebih bersifat preventif dan rekonsiliatif. Plea bargaining dan restorative justice memiliki peran dan fungsi berbeda, namun dapat saling melengkapi dalam upaya meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kemanusiaan dalam penegakan hukum pidana.

Berita Terkait

KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?
Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat
Bagaimana Cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik? Mari Kita Bahas!
Mengapa Pola Pikir Disebut adalah Segalanya? Berikut ini Penjelasanya!
3 Contoh Bentuk Pelecehan Seksual yang Bisa Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Baik Secara Verbal, Non-Verbal, Maupun Fisik
Kenapa Jawa Barat Dingin? Berikut ini Penjelasannya!
Apakah Kehidupan Masyarakat di Sekitar Telah Sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila? Berikut ini Penjelasannya!
25 Pantun Kemerdekaan 17 Agustus yang Menarik dan Memiliki Makna Berkesan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 19 August 2025 - 16:51 WIB

KUNCI JAWABAN! Mengapa Tigor Mengira Molen ada Hubungannya dengan Tanaman Kak Tiur?

Tuesday, 19 August 2025 - 10:30 WIB

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

Saturday, 16 August 2025 - 12:00 WIB

Bagaimana Cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik? Mari Kita Bahas!

Saturday, 16 August 2025 - 11:44 WIB

Mengapa Pola Pikir Disebut adalah Segalanya? Berikut ini Penjelasanya!

Friday, 15 August 2025 - 19:53 WIB

3 Contoh Bentuk Pelecehan Seksual yang Bisa Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Baik Secara Verbal, Non-Verbal, Maupun Fisik

Berita Terbaru

Apéritif Restaurant - Fine Dining in Ubud, Bali

Advertorial

Apéritif Restaurant – Fine Dining in Ubud, Bali

Wednesday, 20 Aug 2025 - 06:28 WIB

Teknologi

Tips Jitu! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis di Tahun 2025

Tuesday, 19 Aug 2025 - 17:45 WIB

Mengenal Apa Itu Konjungsi

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Konjungsi: Jembatan Penghubung Kata dalam Kalimat

Tuesday, 19 Aug 2025 - 10:30 WIB