COBA Saudara Analisa Konsep Plea Bargaining Dikaitkan Dengan Pemeriksaan Acara Singkat, Kemudian Apa Perbedaan Konsep Plea Bargaining

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia

RUU KUHAP mengusulkan penerapan konsep plea bargaining sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui jalur khusus. Konsep ini perlu dikaji secara mendalam, khususnya kaitannya dengan pemeriksaan acara singkat dan perbedaannya dengan restorative justice.

Plea Bargaining dalam RUU KUHAP dan Pemeriksaan Acara Singkat

Plea bargaining, dalam Pasal 199 RKUHAP, merupakan pengakuan bersalah terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan, dengan imbalan hukuman lebih ringan daripada ancaman maksimal. Namun, berbeda dengan praktik di negara common law, RUU KUHAP tidak menekankan negosiasi intensif antara jaksa dan terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, plea bargaining lebih diarahkan pada pengakuan bersalah yang langsung menuju pemeriksaan acara singkat. Pemeriksaan acara singkat sendiri merupakan prosedur peradilan yang memungkinkan hakim memutus perkara pada hari persidangan pertama atau maksimal setelah dua kali persidangan. Prosesnya lebih sederhana dan efisien.

Hakim tunggal memimpin sidang tanpa musyawarah majelis hakim, dan putusan cukup dicatat dalam berita acara sidang. Ini sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan murah. Setelah penuntut umum membacakan dakwaan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, dan terdakwa mengakui kesalahannya, perkara dapat langsung dilimpahkan ke pemeriksaan singkat. Pengakuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.

Baca Juga :  Apakah Komcad Bisa Jadi TNI? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui!

Hakim wajib memastikan pengakuan sukarela dan memberi tahu hak-hak terdakwa, termasuk kemungkinan lama pidana. Hakim juga berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Plea bargaining dalam RUU KUHAP bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan.

Perbedaan Konsep Plea Bargaining dan Restorative Justice

Plea bargaining dan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan biasa, namun memiliki karakteristik dan tujuan berbeda.

Plea Bargaining

Plea bargaining adalah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang mengakui kesalahannya, sehingga terdakwa menerima hukuman lebih ringan. Proses ini tetap melibatkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan kesepakatan. Fokus utamanya adalah efisiensi proses peradilan dengan mengurangi waktu dan biaya persidangan.

Baca Juga :  Pantang Menyerah dalam Doa: Tanda Iman Sejati di Tengah Ujian

Terdakwa mungkin kehilangan beberapa hak konstitusional, seperti hak untuk mengkonfrontasi saksi. Di Indonesia, negosiasi kurang intensif, cenderung “plea with no bargain“.

Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya adalah memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana dan mengembalikan harmoni sosial melalui dialog dan musyawarah.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, aparat penegak hukum, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan adil dan seimbang tanpa proses peradilan formal. Restorative justice fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan penjatuhan hukuman.

Di Indonesia, restorative justice banyak digunakan dalam kasus tindak pidana ringan, anak, perempuan, dan pecandu narkotika dengan ancaman hukuman ringan.

Perbedaan Utama Plea Bargaining dan Restorative Justice

Berikut ini tabel perbandingan antara plea bargaining dan restorative justice:

AspekPlea BargainingRestorative Justice
FokusPengakuan bersalah dan pengurangan hukumanPemulihan hubungan dan kerugian korban
ProsesMelibatkan penuntut umum, terdakwa, dan hakimMelibatkan pelaku, korban, keluarga, masyarakat, dan aparat hukum
Peran HakimMemutus dan menyetujui kesepakatanTidak selalu melibatkan proses pengadilan formal
TujuanEfisiensi proses peradilan, mengurangi beban perkaraMencapai perdamaian dan pemulihan sosial
Hak TerdakwaKehilangan beberapa hak konstitusionalPelaku bertanggung jawab secara sosial
Penerapan di IndonesiaDalam RUU KUHAP untuk perkara dengan ancaman ≤7 tahunTerbatas pada tindak pidana ringan, anak, dan kelompok khusus
Baca Juga :  Doa Awal Tahun dan Amalan yang Bisa diterapkan agar Hidup Terjamin Sepanjang Tahun

Kesimpulan

Plea bargaining dalam RUU KUHAP merupakan inovasi hukum acara pidana yang mengakomodasi penyelesaian perkara cepat dan efisien melalui pemeriksaan singkat, dengan syarat terdakwa mengakui kesalahannya dan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Konsep ini berbeda dari praktik di negara common law karena tidak mengedepankan negosiasi intensif.

Restorative justice lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan hubungan sosial yang rusak, dengan melibatkan dialog dan musyawarah. Restorative justice lebih bersifat preventif dan rekonsiliatif. Plea bargaining dan restorative justice memiliki peran dan fungsi berbeda, namun dapat saling melengkapi dalam upaya meningkatkan keadilan, efisiensi, dan kemanusiaan dalam penegakan hukum pidana.

Berita Terkait

Bagaimana Keberagaman yang Dimiliki Masyarakat Indonesia? Simak Pembahasannya!
Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia? Mari Kita Telusuri!
Bagaimana Cara Menggunakan Matriks SWOT untuk Merumuskan Strategi Bisnis? Mari Kita Bahas!
Cara Mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Lulus, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Apakah Crypto Haram? Simak Penjelasan Hukum Islam dan Fatwa Terbaru
Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!
Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!
Mengenal Pesantren Assalafiyah: Kearifan Lokal dan Kemodernan
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 17:05 WIB

Bagaimana Keberagaman yang Dimiliki Masyarakat Indonesia? Simak Pembahasannya!

Monday, 5 January 2026 - 15:36 WIB

Bagaimana Cara Menggunakan Matriks SWOT untuk Merumuskan Strategi Bisnis? Mari Kita Bahas!

Sunday, 4 January 2026 - 14:33 WIB

Cara Mendapatkan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Lulus, Mahasiswa Baru Wajib Tahu!

Saturday, 3 January 2026 - 16:12 WIB

Apakah Crypto Haram? Simak Penjelasan Hukum Islam dan Fatwa Terbaru

Thursday, 1 January 2026 - 16:33 WIB

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Berita Terbaru