Syarat jalur SPMB (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengingatkan warga Kota Bekasi untuk memperhatikan syarat-syarat yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, terutama bagi yang ingin mendaftar melalui jalur domisili.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Samsu, menjelaskan bahwa untuk jalur domisili, syarat utama yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kota Bekasi, bukan surat keterangan domisili seperti yang banyak dipahami masyarakat saat ini.
“Jadi surat keterangan domisili tidak mewakili proses pendaftaran pada saat siswa memilih jalur domisili. Bisa menggunakan ini, mana kala dokumen bermasalah seperti hilang atau rusak dengan ketentuan melampirkan keterangan dari instansi terkait,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsu menambahkan bahwa surat keterangan domisili hanya bisa digunakan jika KK atau KTP pendaftar mengalami masalah, seperti hilang atau rusak.
Dalam hal ini, surat keterangan domisili harus dilengkapi dengan keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa KK atau KTP sedang bermasalah.
Tahapan pendaftaran SPMB Kota Bekasi dimulai dengan prapendaftaran pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Sedangkan pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 23, 24, dan 25 Juni 2025.
Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…
Bulan Ramadan 2026 adalah waktu yang pas untuk mempererat hubungan antar karyawan dan membangun suasana…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Pavane" saat mendengarkan musik klasik atau membaca literatur sejarah…
Banyak orang tua dan siswa kembali bertanya “KJP Plus bulan Maret 2026 kapan cair?” setiap…
Serangan rayap bukan masalah kecil untuk pemilik rumah atau bangunan. Serangga berukuran kecil ini bisa…
SwaraWarta.co.id - Punya kartu perdana baru tapi bingung cara mengaktifkannya? Melakukan cara registrasi kartu Indosat…