Syarat jalur SPMB (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengingatkan warga Kota Bekasi untuk memperhatikan syarat-syarat yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bekasi, terutama bagi yang ingin mendaftar melalui jalur domisili.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi, Samsu, menjelaskan bahwa untuk jalur domisili, syarat utama yang diperlukan adalah Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kota Bekasi, bukan surat keterangan domisili seperti yang banyak dipahami masyarakat saat ini.
“Jadi surat keterangan domisili tidak mewakili proses pendaftaran pada saat siswa memilih jalur domisili. Bisa menggunakan ini, mana kala dokumen bermasalah seperti hilang atau rusak dengan ketentuan melampirkan keterangan dari instansi terkait,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsu menambahkan bahwa surat keterangan domisili hanya bisa digunakan jika KK atau KTP pendaftar mengalami masalah, seperti hilang atau rusak.
Dalam hal ini, surat keterangan domisili harus dilengkapi dengan keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa KK atau KTP sedang bermasalah.
Tahapan pendaftaran SPMB Kota Bekasi dimulai dengan prapendaftaran pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Sedangkan pendaftaran SPMB akan berlangsung pada 23, 24, dan 25 Juni 2025.
SwaraWarta.co.id - Berdasarkan video yang Bapak/Ibu simak, bagaimana respon atau pendapat Bapak/Ibu terhadap program 7…
SwaraWarta.co.id - Setelah mengetahui konsep CASEL, bagaimana anda mengembangkan aktivitas yang mengakomodasi casel dalam pembelajaran…
SwaraWarta.co.id - Disimak soal berikut ini, bagaimana anda memandang pentingnya penyusunan rancangan pembelajaran berbasis pembelajaran…
SwaraWarta.co.id - Menemukan cara mengecilkan perut buncit secara alami sering kali menjadi misi utama bagi…
SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara daftar BPJS kesehatan online kini menjadi solusi terbaik buat kamu…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Spanyol vs Belgia? Babak 8 besar Piala…