Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F (eksekutor utama), MR alias I (pengawas situasi), dan F alias H (penadah).
“Untuk di Pesanggrahan sendiri kurang lebih sudah lima sampai enam kali melakukan pencurian,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan membawa kabur motor yang tidak terkunci ganda. Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Korban bernama Utami mengaku senang setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SwaraWarta.co.id - Di era transformasi digital, PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi…
SwaraWarta.co.id - Siapa bilang tampil gaya di Roblox harus selalu punya banyak Robux? Bagi banyak…
SwaraWarta.co.id - Bagi Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi…
Peran bidan sangat vital dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.…
SwaraWarta.co.id - Hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kelanjutan program Bantuan…
SwaraWarta.co.id - Indonesia sering dijuluki sebagai "Zamrud Khatulistiwa," bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga…