Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F (eksekutor utama), MR alias I (pengawas situasi), dan F alias H (penadah).
“Untuk di Pesanggrahan sendiri kurang lebih sudah lima sampai enam kali melakukan pencurian,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan membawa kabur motor yang tidak terkunci ganda. Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.
Korban bernama Utami mengaku senang setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Polisi menjerat dua pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SwaraWarta.co.id - Mengapa membuka akses belajar di era digital menjadi hal yang sangat penting? bagaimana…
SwaraWarta.co.id – Berapa gaji Koperasi Merah Putih? Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)…
SwaraWarta.co.id - Hari raya Idul Adha 2026 berapa hijriah? Hari Raya Idul Adha selalu menjadi…
SwaraWarta.co.id - Disimak cara mengecek nilai TKA 2026? Mengetahui hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara melihat skor UTBK? Menunggu pengumuman kelulusan rasanya memang bikin jantung berdegup…
SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta film dan serial, platform streaming gratis seperti Idlix sering menjadi…