Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa

- Redaksi

Monday, 5 May 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dishub Bekasi tertibkan parkir liar (Dok. Ist)

Dishub Bekasi tertibkan parkir liar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menertibkan parkir liar yang berada di bawah Flyover Cipendawa pada Jumat, 2 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan karena parkir sembarangan di area tersebut sering menimbulkan kemacetan.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas menemukan beberapa kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Untuk memberi efek jera, petugas langsung melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan menggembosi ban kendaraan yang melanggar.

“Tindakan ini merupakan upaya preventif. Tujuannya para pemilik kendaraan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Zeno, melalui keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penertiban dilakukan, Dishub juga akan menempatkan petugas secara rutin di lokasi tersebut. Mereka akan memantau dan mengawasi situasi, serta memberikan tindakan jika masih ada kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca Juga :  Istrinya Lesbian, Seorang Suami Nekat Bakar Rumah hingga Merembet ke Tetangga

Zeno juga mengimbau warga Bekasi agar lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini penting demi menjaga kelancaran dan kenyamanan bersama di jalan.

“Kami ingatkan agar warga Kota Bekasi bisa mentaati aturan yang ada. Baik aturan dalam memarkir kendaraan termasuk berlalulintas yang tujuannya menciptakan kenyamanan bersama,” ujarnya mengakhiri pembicaran.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru