SwaraWarta.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menertibkan parkir liar yang berada di bawah Flyover Cipendawa pada Jumat, 2 Mei 2025. Penertiban ini dilakukan karena parkir sembarangan di area tersebut sering menimbulkan kemacetan.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, petugas menemukan beberapa kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Untuk memberi efek jera, petugas langsung melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan menggembosi ban kendaraan yang melanggar.
“Tindakan ini merupakan upaya preventif. Tujuannya para pemilik kendaraan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Zeno, melalui keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penertiban dilakukan, Dishub juga akan menempatkan petugas secara rutin di lokasi tersebut. Mereka akan memantau dan mengawasi situasi, serta memberikan tindakan jika masih ada kendaraan yang parkir sembarangan.
Zeno juga mengimbau warga Bekasi agar lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini penting demi menjaga kelancaran dan kenyamanan bersama di jalan.
“Kami ingatkan agar warga Kota Bekasi bisa mentaati aturan yang ada. Baik aturan dalam memarkir kendaraan termasuk berlalulintas yang tujuannya menciptakan kenyamanan bersama,” ujarnya mengakhiri pembicaran.