Dua WNI Ditangkap di Makkah karena Diduga Terlibat Haji Ilegal, KJRI Jeddah Turun Tangan

- Redaksi

Friday, 16 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

Ilustrasi Jamaah haji ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh tim intelijen Polisi Patroli (Dauriyah) Arab Saudi pada 11 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan haji ilegal atau tanpa izin resmi (non prosedural).

Kedua WNI yang ditangkap adalah TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yusron, pihak berwenang menemukan 23 warga Malaysia di lokasi tersebut. Mereka menggunakan visa ziarah (bukan visa haji) dan sudah memegang kartu haji palsu bernama Nusuk.

Baca Juga :  2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

Saat ini, TK dan AAM ditahan di Kantor Polisi Al Ka’kiyah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 warga Malaysia tersebut telah dipulangkan dari Makkah.

“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Yusron.

Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah juga telah menemui kedua WNI tersebut setelah mendapatkan akses konsuler.

Dalam pertemuan itu, TK mengaku tidak bersalah dan mengatakan hanya membantu seorang warga Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator jamaah. TK mengaku tidak tahu-menahu soal kartu haji palsu dan hanya membantu logistik.

Sementara itu, AAM mengatakan perannya hanya sebatas mengantar jamaah ke tempat belanja.

Baca Juga :  Kepergok Berbuat Mesum dengan Selingkuhan, PNS Ini Ajukan Cuti

KJRI Jeddah menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

Yusron juga mengingatkan semua WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak terlibat atau mempromosikan haji tanpa izin resmi.

Ia menekankan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas, seperti denda hingga 100.000 riyal, hukuman penjara, bahkan deportasi, bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural. Serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Yusron menegaskan.

Berita Terkait

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil
PPG Guru Tertentu Periode 3 2025: Persiapkan Dari Sekarang untuk Peningkatan Kompetensi
3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu
KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya
Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya
Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat? Ini Jawaban dan Manfaatnya
PKH Tahap 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek, dan Besaran Bansos
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 13:00 WIB

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

Friday, 3 October 2025 - 10:38 WIB

Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

Friday, 3 October 2025 - 09:42 WIB

PPG Guru Tertentu Periode 3 2025: Persiapkan Dari Sekarang untuk Peningkatan Kompetensi

Thursday, 2 October 2025 - 18:29 WIB

3 Oktober 2025 Hari Apa Boyfriend? Jawabannya dan Ide Spesial untuk Pacarmu

Wednesday, 1 October 2025 - 16:44 WIB

KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur

Berita

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

Saturday, 4 Oct 2025 - 13:00 WIB

Cara Mencegah Penularan Tipes

Kesehatan

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

Saturday, 4 Oct 2025 - 12:52 WIB

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne

Teknologi

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

Saturday, 4 Oct 2025 - 12:35 WIB

Cara Setor Tunai di ATM BRI

Teknologi

Cara Setor Tunai di ATM BRI: Praktis dengan Kartu atau Tanpa Kartu

Saturday, 4 Oct 2025 - 12:27 WIB