Jelaskan dengan Merujuk pada Kaidah Fiqh, Dalil dari Al-Qur’an atau Hadis, Serta Konsep Hukum Islam yang Relevan

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelaskan dengan Merujuk pada Kaidah Fiqh, Dalil dari Al-Qur’an atau Hadis, Serta Konsep Hukum Islam yang Relevan

Jelaskan dengan Merujuk pada Kaidah Fiqh, Dalil dari Al-Qur’an atau Hadis, Serta Konsep Hukum Islam yang Relevan

SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang mengatur masalah kepemilikan dan amanah.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, bagaimana seharusnya pedagang tersebut bersikap?

Jelaskan dengan merujuk pada kaidah fiqh, dalil dari Al-Qur’an atau hadis, serta konsep hukum Islam yang relevan!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan dan jawabannya:

Dalam Islam, kepemilikan dan amanah diatur oleh prinsip-prinsip hukum yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Seorang pedagang Muslim harus menjalankan aktivitas perdagangannya dengan merujuk pada kaidah fiqh, dalil Al-Qur’an, hadis, serta konsep hukum Islam berikut:

  1. Kepemilikan sebagai Amanah dari Allah

Kepemilikan harta dalam Islam bersifat sementara, karena segala sesuatu adalah milik Allah (QS. Al-Hadid: 7). Pedagang harus menyadari bahwa harta yang dimilikinya adalah amanah yang wajib dikelola secara bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan firman Allah:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban” (QS. Al-Isra’: 34).

  1. Kejujuran dan Larangan Penipuan

Rasulullah SAW bersabda:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا»
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan, maka transaksi mereka diberkahi. Jika mereka menyembunyikan cacat dan berdusta, maka hilanglah keberkahan jual beli mereka” (HR. Bukhari-Muslim).
Pedagang wajib menjelaskan kondisi barang secara transparan, termasuk cacat atau kelemahan produk, serta menghindari gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam fiqh.

  1. Keadilan dalam Takaran dan Harga

Allah SWT berfirman:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al-An’am: 152).
Pedagang dilarang mengurangi takaran, menaikkan harga secara tidak wajar (htikar), atau memanipulasi pasar. Rasulullah SAW mengutuk praktik penimbunan barang (HR. Muslim).

  1. Menghindari Riba dan Transaksi Haram

Islam melarang segala bentuk riba (QS. Al-Baqarah: 275) serta transaksi yang mengandung unsur haram. Pedagang wajih memastikan bahwa barang yang dijual halal dan cara transaksi sesuai syariah.

  1. Zakat dan Tanggung Jawab Sosial

Harta yang dimiliki memiliki hak orang lain (QS. Adz-Dzariyat: 19). Pedagang wajib mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah untuk membersihkan harta serta membantu masyarakat lemah. Kaidah fiqh menyatakan:
«الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ»
“Kebutuhan mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat” (As-Suyuthi), sehingga pedagang harus peka terhadap kondisi sosial.

Baca Juga :  Hi All, Having Learned The Materials In Session 8, Now Please Discuss The Following Question, Which Topic Was The Most Difficult For You?

Pedagang Muslim harus menjalankan aktivitasnya dengan integritas, transparansi, dan keadilan, sesuai prinsip amānah (kepercayaan) dan ‘adl (keadilan). Dengan demikian, ia tidak hanya mematuhi hukum Islam, tetapi juga meraih keberkahan dalam perdagangan serta kontribusi positif bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terbaru