SwaraWarta.co.id – Proses pemberangkatan jemaah haji dari Madinah ke Mekkah masih terus berlangsung hingga 25 Mei.
Salah satu titik penting yang mereka lewati adalah Bir Ali, tempat jemaah mengambil miqat atau memulai niat haji. Tak heran, kawasan ini sangat padat karena dipenuhi jemaah dari berbagai negara.
Calon jemaah haji asal Indonesia pun mengikuti prosedur yang sama, yaitu melaksanakan salat sunnah dua rakaat lalu melafalkan niat ihram di dalam bus. Setelah itu, mereka resmi memasuki kondisi berihram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ternyata masih banyak jemaah yang belum sepenuhnya memahami apa saja yang dilarang saat berihram, terutama setelah keluar dari Bir Ali dan masuk ke wilayah tanah haram.
Prof. Aswadi Syuhada, seorang konsultan ibadah haji, menjelaskan bahwa ihram bukan hanya soal memakai pakaian putih tanpa jahitan.
Lebih dari itu, ihram adalah kondisi ibadah yang mengharuskan jemaah menjaga diri dari hal-hal yang dilarang secara agama.
“Untuk laki-laki, tidak boleh memakai pakaian berjahit atau menutup kepala. Untuk perempuan, tidak boleh menutup wajah dan telapak tangan,” kata Prof. Aswadi di Bir Ali, Madinah, ditulis Rabu (14/5/2025).
Prof. Aswadi menyampaikan bahwa salah satu kesalahan umum adalah jemaah laki-laki lupa melepas celana dalam. Meskipun terlihat sepele, hal ini bisa membuat mereka terkena denda (dam).
Larangan lainnya adalah menggunakan parfum atau barang-barang yang mengandung pewangi, termasuk sabun wangi. Begitu juga dengan penutup kepala seperti peci atau topi bagi pria.
Bagi perempuan, ada larangan memakai sarung tangan yang ketat seperti sarung tangan motor karena menutup bentuk jari-jari. Yang diperbolehkan adalah penutup tangan longgar yang tidak membentuk lekuk jari.
Menyentuh bagian suci Ka’bah seperti Hajar Aswad atau kain penutup Ka’bah (kiswah) yang diberi minyak wangi tidak membatalkan ihram. Larangan sebenarnya adalah jika seseorang memakai minyak wangi atas inisiatif sendiri.
Jika jemaah tidak sengaja melanggar lebih dari satu larangan sekaligus, misalnya menutup kepala dan memakai sepatu menutupi mata kaki, maka cukup membayar satu kali dam, yakni untuk pelanggaran yang paling berat.
Jemaah yang mampu akan turun di Masjid Dzulhulaifah untuk salat sunnah dua rakaat, lalu kembali ke bus untuk melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas diperbolehkan tetap di bus dan cukup melafalkan niat ihram di dalamnya. Hal ini sah secara hukum Islam dan tidak perlu memaksakan diri turun.
“Semua yang kita imbau bukan untuk menyulitkan, tapi agar ibadahnya sah. Sekaligus tidak menimbulkan beban fikih di kemudian hari,” ujarnya.