Berita

Jual Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook, Empat Orang Ditangkap

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal.

Empat tersangka itu berinisial IR, EF, SS, dan JF. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Menurut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, para tersangka melanggar aturan karena memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menjual bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu gading gajah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka IR dan EF ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menemukan mereka menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Nama akun mereka adalah WansJunior9393 dan GG&K.

Menurut pengakuan IR, gading tersebut ia beli dari JF. Gading berbentuk potongan dan utuh kemudian dijual dengan berbagai harga di media sosial.

Barang bukti dari IR dan EF antara lain, 8 gading gajah, 178 pipa rokok dari gading, Mikrofon untuk siaran langsung, Beberapa paket siap kirim, 5 buku tabungan, 4 ponsel.

Tersangka SS ditangkap di Cikole, Sukabumi. Ia menjual pipa rokok dari gading melalui Facebook dengan akun bernama Soni Sopian. Gading tersebut ia beli dari IR dan beberapa akun Facebook lainnya seharga Rp1,2 juta per batang.

SS mengaku pernah mengirim pipa rokok itu ke Malaysia dan Korea. Polisi menyita 135 pipa rokok dan satu ponsel darinya.

Tersangka JF ditangkap di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah JF, polisi menemukan, 10 patung ukiran, 1 kepala gesper berbentuk singa, 7 pipa rokok, 7 gelang.

JF diketahui memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, tempat ia menjual gading yang belum diolah.

Ia sudah menjalankan bisnis ini sejak 2020. Bahan gading didapat dari daerah Sentul dan BSD. JF menjual gading mentah seharga Rp8 juta–Rp16 juta per kilogram tergantung kualitasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang perlindungan satwa dilindungi.

Polisi berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Jaringan Komputer? Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan jaringan komputer? Di era digital saat ini, kita hampir…

4 hours ago

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2026 sedang menjadi perbincangan…

6 hours ago

Tuliskan Saran/Masukan Anda dalam Rangka Penciptaan Harmoni Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Keberagamaan?

SwaraWarta.co.id – Disimak pembahasan berikut, tuliskan saran/masukan anda dalam rangka penciptaan harmoni ekonomi, sosial, budaya,…

8 hours ago

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Roy Suryo ditangkap tengah menjadi sorotan publik dan viral di…

9 hours ago

Cara Menghitung Rata-Rata Nilai Rapot Paling Mudah dan Cepat, Yuk Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir semester, momen pembagian rapot selalu jadi hal yang mendebarkan sekaligus bikin…

10 hours ago

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Upaya pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular terus diperkuat di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten…

1 day ago