Berita

Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Update Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Masih Memimpin di Puncak!

SwaraWarta.co.id - Update top skor Piala Dunia 2026. Babak perempat final Piala Dunia 2026 telah…

35 minutes ago

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh kabar mengejutkan dari program Koperasi Desa…

2 hours ago

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

SwaraWarta.co.id - Isu mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat di…

16 hours ago

Catat Jadwalnya! Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026/2027 Dimulai?

SwaraWarta.co.id - Liburan kenaikan kelas akhirnya segera usai. Bagi para orang tua dan siswa, momen…

17 hours ago

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

SwaraWarta.co.id - Dunia hiburan Indonesia kembali diselimuti awan duka. Komedian senior sekaligus aktor ternama, Simson…

18 hours ago

Kopi Aroma Bandung, Warisan Kopi Legendaris Indonesia yang Tetap Setia pada Tradisi Sejak 1930

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil kopi terbaik di dunia. Dari Sabang hingga Merauke,…

21 hours ago