Berita

Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rumor Transfer: Paulo Dybala Dikaitkan dengan Persib Bandung, Manajemen Bergerak Senyap

SwaraWarta.co.id - Jagat sepak bola Indonesia kembali dihebohkan dengan rumor transfer yang cukup mengejutkan. Kali…

6 hours ago

Cara Mengolah Kulit Sapi Agar Empuk dan Bebas Bau, Rahasia Dapur Anti Gagal!

SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara mengolah kulit sapi? Menyantap olahan kulit sapi seperti krecek, gulai…

7 hours ago

3 Cara Membuat Rendang Sapi yang Enak dan Berasa Empuk Tidak Alot

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat rendang sapi yang enak? Rendang sapi adalah salah satu warisan…

7 hours ago

7 Cara Mengatur Akun Pembayaran FB Pro Agar Cuan Maksimal

SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara mengatur akun pembayaran Bagi para konten kreator, fitur Facebook Professional…

1 day ago

5 Cara Masak Daging Kurban Biar Empuk dan Memiliki Cita Rasa yang Enak

SwaraWarta.coid – Bagaimana cara masak daging kurban biar empuk? Momen Idul Adha selalu membawa sukacita,…

1 day ago

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh makan sebelum sholat Idul Adha? Menjelang hari raya kurban, banyak umat…

1 day ago