Berita

Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Apakah tepung bisa memadamkan api saat kepanikan melanda dapur kamu? Saat melihat letupan…

8 hours ago

Mengapa Pancasila Penting bagi Bangsa Indonesia? Ini Alasan Utama yang Wajib Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Mengapa Pancasila penting bagi bangsa indonesia tentu menjadi pertanyaan fundamental yang kerap terlintas…

9 hours ago

Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan Seperti Ada yang Mengganjal? Ternyata ini Penyebab Utamanya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa tenggorokan sakit saat menelan seperti ada yang mengganjal? Tenggorokan terasa sakit saat…

9 hours ago

Penyerang Timnas Indonesia, Luke Vickery Tolak Mentah-mentah Tawaran Klub League One Inggris Karena Alasan Ini!

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Tanah Air. Penyerang sayap Timnas Indonesia,…

11 hours ago

Upaya Apa yang akan Kamu Lakukan untuk Melestarikan Budaya yang Ada di Indonesia Seperti NTT? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Upaya apa yang akan kamu lakukan untuk melestarikan budaya yang ada di indonesia…

11 hours ago

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Bagi para lansia penerima manfaat di DKI Jakarta, pertanyaan tentang KLJ Agustus 2026 kapan…

1 day ago