Kejagung Masih Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex

- Redaksi

Tuesday, 6 May 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung (Dok. Ist)

Kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih dalam tahap awal.

Artinya, penyidikan belum mengarah ke pihak atau tindakan tertentu karena jaksa masih mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum yang merugikan negara atau daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum.

Beberapa bank juga sudah dimintai keterangan oleh jaksa, termasuk soal waktu dan kondisi keuangan Sritex saat kredit diberikan.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” katanya.

Untuk diketahui, PT Sritex dinyatakan bangkrut pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Dalam proses kebangkrutan itu, kurator mencatat total utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Ada 94 kreditur biasa (kreditur konkuren), 349 kreditur yang diutamakan secara hukum (kreditur preferen), dan 22 kreditur yang punya hak atas jaminan (kreditur separatis).

Baca Juga :  Ahmad Basrah Dapat Pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk Megawati, Apa Isinya

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta. Sementara itu, kreditur lainnya termasuk beberapa bank dan perusahaan yang pernah bekerja sama dengan Sritex.

Karena utang yang sangat besar dan kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk membubarkan perusahaan dan mulai membereskan utang-utangnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Berita Terkait

Fujifilm Luncurkan Kamera Instax Mini 41 di Indonesia, Cocok untuk Pemula dan Pecinta Foto
Pemilihan Paus Baru Dimulai Rabu Pagi di Vatikan
Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Diluncurkan Saat HUT ke-80 RI
Maling Pecah Kaca Mobil Pajero di Ponorogo, Bawa Kabur Uang Rp 350 Juta
4,8 Juta Orang Masih Mengungsi di Yaman, UNHCR Minta Bantuan Internasional
Kisah Haru Jemaah Haji Tunanetra Asal Tangsel: Semangat Menembus Batas di Tanah Suci
Atasi Lonjakan PHK, Kemnaker Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Program Pelatihan
Cara Mudah Daftar Antrian KJP Pasar Jaya: Belanja Lebih Praktis dan Efisien

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 16:20 WIB

Fujifilm Luncurkan Kamera Instax Mini 41 di Indonesia, Cocok untuk Pemula dan Pecinta Foto

Tuesday, 6 May 2025 - 16:12 WIB

Pemilihan Paus Baru Dimulai Rabu Pagi di Vatikan

Tuesday, 6 May 2025 - 16:09 WIB

Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Diluncurkan Saat HUT ke-80 RI

Tuesday, 6 May 2025 - 15:08 WIB

4,8 Juta Orang Masih Mengungsi di Yaman, UNHCR Minta Bantuan Internasional

Tuesday, 6 May 2025 - 15:06 WIB

Kisah Haru Jemaah Haji Tunanetra Asal Tangsel: Semangat Menembus Batas di Tanah Suci

Berita Terbaru

Pemilihan Paus Baru (Dok. Ist)

Berita

Pemilihan Paus Baru Dimulai Rabu Pagi di Vatikan

Tuesday, 6 May 2025 - 16:12 WIB