Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 miliar.
“Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka tersebut adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH sebagai perantara, dan GK sebagai CEO Navayo International AG, yang merupakan warga negara asing.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memanggil GK, yang merupakan tersangka warga negara asing.
“Ini warga negara Hungaria nanti pelaksanaan pemeriksaannya tetap dilaksanakan di sini (Indonesia), di sidang di sini (Indonesia), nanti secara lanjut tim penyidik nanti akan mengembangkan pemeriksaan itu,” jelas Andi.
Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi negara.