Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

- Redaksi

Monday, 5 May 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kontroversi.

Salah satu sektor yang terdampak adalah industri periklanan luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menilai regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau memiliki efek domino yang luas.

Menurut Fabianus, industri periklanan luar ruang yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok kini tercekik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevalensi perokok.

Baca Juga :  Tatacara, Keutamaan dan Niat Mengqadha Puasa Ramadhan

“Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam, termasuk Pasal 449. “Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024,” ujar Fabianus dalam keterangannya, dikutip (4/5/2025).

Dampak dari regulasi ini sudah terasa. Pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50% sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023.

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20% dari volume bisnis sebelumnya.

“Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?” imbuh dia.

Baca Juga :  Kremlin Bantah Laporan Soal Komunikasi Vladimir Putin dengan Donald Trump

Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan. AMLI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dari regulasi ini dan mencari solusi yang lebih tepat untuk menekan prevalensi perokok tanpa merugikan industri periklanan luar ruang.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB