Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

- Redaksi

Monday, 5 May 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kontroversi.

Salah satu sektor yang terdampak adalah industri periklanan luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menilai regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau memiliki efek domino yang luas.

Menurut Fabianus, industri periklanan luar ruang yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok kini tercekik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevalensi perokok.

Baca Juga :  Ansor Kembali Tolak Pengajian Ustadz Riza Basalamah di Surabaya, Ini Alasannya!

“Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam, termasuk Pasal 449. “Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024,” ujar Fabianus dalam keterangannya, dikutip (4/5/2025).

Dampak dari regulasi ini sudah terasa. Pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50% sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023.

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20% dari volume bisnis sebelumnya.

“Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?” imbuh dia.

Baca Juga :  Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Jadwal, Target, dan Informasi Penting

Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan. AMLI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dari regulasi ini dan mencari solusi yang lebih tepat untuk menekan prevalensi perokok tanpa merugikan industri periklanan luar ruang.

Berita Terkait

Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya
Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza
Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android
Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam
Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa
Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat di Madinah, Akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Perkebunan Bogor
Pak Tarno Bantah Minta-Minta di Kota Tua, Beri Pesan Menohok ke Netizen

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 08:53 WIB

Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya

Monday, 5 May 2025 - 08:44 WIB

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza

Monday, 5 May 2025 - 08:36 WIB

Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android

Monday, 5 May 2025 - 08:35 WIB

Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam

Monday, 5 May 2025 - 08:32 WIB

Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa

Berita Terbaru