Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik

- Redaksi

Monday, 5 May 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai kontroversi.

Salah satu sektor yang terdampak adalah industri periklanan luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menilai regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau memiliki efek domino yang luas.

Menurut Fabianus, industri periklanan luar ruang yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok kini tercekik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevalensi perokok.

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Pastikan Produksi dan Distribusi Tetap Lancar Selama Ramadan 2025

“Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam, termasuk Pasal 449. “Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024,” ujar Fabianus dalam keterangannya, dikutip (4/5/2025).

Dampak dari regulasi ini sudah terasa. Pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50% sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023.

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20% dari volume bisnis sebelumnya.

“Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?” imbuh dia.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Ponorogo Lakukan Pemeriksaan HIV pada Pekerja Tempat Hiburan Malam

Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan. AMLI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak dari regulasi ini dan mencari solusi yang lebih tepat untuk menekan prevalensi perokok tanpa merugikan industri periklanan luar ruang.

Berita Terkait

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Cara Restart iPhone

Teknologi

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

Friday, 4 Sep 2026 - 11:09 WIB

4 Prinsip Geografi

Pendidikan

4 Prinsip Geografi yang Perlu Kamu Ketahui

Friday, 4 Sep 2026 - 09:12 WIB