Berita

Menteri Lingkungan Hidup Tutup Paksa Tiga Pabrik Limbah Berbahaya di Tangerang

SwaraWarta.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup paksa tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Noor Annisa Chemical yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ketiga pabrik tersebut berdiri di atas lahan seluas dua hektare.

Penutupan dilakukan dengan memasang plang peringatan di gerbang masuk yang bertuliskan: “PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

“Hari ini kami tutup, maka dengan adanya penutupan ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan, tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025).

Menurut Hanif, penutupan ini bertujuan untuk mencegah bencana lingkungan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyak pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah.

Hanif menjelaskan bahwa pabrik ini kuat diduga mencemari lingkungan karena tidak mengelola limbah dengan benar. Limbah yang ditangani termasuk limbah B3 seperti oli bekas, pupuk, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya.

Dalam kunjungan itu, Hanif memeriksa kondisi pabrik yang dikelilingi tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi.

Di dalam area pabrik, terlihat tumpukan limbah oli bekas yang sebagian disimpan dalam karung dan sebagian terbuka. Cairan hitam terlihat mengalir akibat terkena air hujan. Ada juga tumpukan limbah plastik dan sampah yang dikubur menggunakan alat berat.

Hanif mencurigai pabrik ini menerima limbah dari luar secara ilegal, atau yang disebut “dumping”. Dari kemasan limbah yang ditemukan, tim menemukan beberapa alamat yang menjadi bukti dugaan tersebut.

Pemilik pabrik diketahui bernama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat sidak berlangsung, Haji Nunung hanya melihat dari jauh dan tidak mendekat.

Saat diminta keterangan soal dugaan pelanggaran dan ancaman pidana, ia menolak memberikan komentar. “Tidak ada penjelasan,” ujarnya singkat melalui kuasa hukumnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk ibu hamil? Menjalankan ibadah puasa di bulan…

2 hours ago

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ide bisnis takjil dengan modal kecil yang Anda coba. Bulan Ramadhan…

2 hours ago

Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar

SwaraWarta.co.id - Saat cuaca sedang terik, tubuh seringkali merasa gerah dan kepala terasa berminyak. Bagi…

2 hours ago

Apple iPhone 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Kamera DSLR, dan Performa Chip 2nm

SwaraWarta.co.id - Dunia teknologi kembali dihebohkan dengan berbagai rumor mengenai Apple iPhone 18 Pro Max.…

2 hours ago

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…

3 hours ago

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan soal video yang disebut-sebut…

3 hours ago