Menteri Lingkungan Hidup Tutup Paksa Tiga Pabrik Limbah Berbahaya di Tangerang

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik limbah yang ditutup paksa (Dok. Ist)

Pabrik limbah yang ditutup paksa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup paksa tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Noor Annisa Chemical yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ketiga pabrik tersebut berdiri di atas lahan seluas dua hektare.

Penutupan dilakukan dengan memasang plang peringatan di gerbang masuk yang bertuliskan: “PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

“Hari ini kami tutup, maka dengan adanya penutupan ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan, tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025).

Menurut Hanif, penutupan ini bertujuan untuk mencegah bencana lingkungan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyak pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah.

Hanif menjelaskan bahwa pabrik ini kuat diduga mencemari lingkungan karena tidak mengelola limbah dengan benar. Limbah yang ditangani termasuk limbah B3 seperti oli bekas, pupuk, dan bahan kimia lainnya yang sangat berbahaya.

Dalam kunjungan itu, Hanif memeriksa kondisi pabrik yang dikelilingi tembok beton setinggi dua meter dan pintu gerbang dari pelat besi.

Di dalam area pabrik, terlihat tumpukan limbah oli bekas yang sebagian disimpan dalam karung dan sebagian terbuka. Cairan hitam terlihat mengalir akibat terkena air hujan. Ada juga tumpukan limbah plastik dan sampah yang dikubur menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Adita Irawati: Jubir Kepresidenan yang Dikecam Usai Sebut 'Rakyat Jelata

Hanif mencurigai pabrik ini menerima limbah dari luar secara ilegal, atau yang disebut “dumping”. Dari kemasan limbah yang ditemukan, tim menemukan beberapa alamat yang menjadi bukti dugaan tersebut.

Pemilik pabrik diketahui bernama Noor Annisa dan Haji Nunung. Saat sidak berlangsung, Haji Nunung hanya melihat dari jauh dan tidak mendekat.

Saat diminta keterangan soal dugaan pelanggaran dan ancaman pidana, ia menolak memberikan komentar. “Tidak ada penjelasan,” ujarnya singkat melalui kuasa hukumnya.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB