MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Temuka 2 Warga Positif Covid 19

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terbaru