MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Koin Kuno Ditemukan Petani di Pasuruan, Diduga Mata Uang China

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru