MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

- Redaksi

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

Baca Juga :  Selamat, Lesti Billar Dikarunai Anak kedua Berjenis Kelamin Perempuan

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Berita Terkait

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini
Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah
Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan
Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga
Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Nama Jokowi Disebut Sebagai Inspirasi
Kebakaran Rumah Tunggal di Jakarta Timur Belum Padam
KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 15:34 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Brunei, Terima Gelar Kehormatan dari Sultan Hassanal Bolkiah

Wednesday, 14 May 2025 - 15:30 WIB

Walhi Desak Penutupan Tambang Ilegal di Magetan yang Rusak Lingkungan

Wednesday, 14 May 2025 - 08:39 WIB

Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

Wednesday, 14 May 2025 - 08:38 WIB

Kecelakaan Maut di Malang: Toyota Landcruiser Terjun ke Jurang Saat Mengangkut Wisatawan Bromo

Berita Terbaru

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Berita

Apakah NIK Bisa Berubah? Memahami Aturan dan Kondisi Terkini

Wednesday, 14 May 2025 - 16:15 WIB

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Kearifan Lokal? Berikut ini Jawabannya!

Wednesday, 14 May 2025 - 16:00 WIB

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia

Pendidikan

Mengapa Jepang Menyerang Indonesia? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Wednesday, 14 May 2025 - 15:54 WIB

Rupiah menguat (Dok. Ist)

Bisnis

Rupiah Menguat Setelah Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan

Wednesday, 14 May 2025 - 15:43 WIB