Berita

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…

9 hours ago

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Bulan Ramadan 2026 adalah waktu yang pas untuk mempererat hubungan antar karyawan dan membangun suasana…

9 hours ago

Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Pavane" saat mendengarkan musik klasik atau membaca literatur sejarah…

9 hours ago

KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru

Banyak orang tua dan siswa kembali bertanya “KJP Plus bulan Maret 2026 kapan cair?” setiap…

9 hours ago

Cegah Kerugian Puluhan Juta dengan Jasa Basmi Rayap Profesional dari suntikrayap.com

Serangan rayap bukan masalah kecil untuk pemilik rumah atau bangunan. Serangga berukuran kecil ini bisa…

9 hours ago

Cara Registrasi Kartu Indosat Terbaru 2026: Cepat, Mudah, dan Anti Gagal

SwaraWarta.co.id - Punya kartu perdana baru tapi bingung cara mengaktifkannya? Melakukan cara registrasi kartu Indosat…

11 hours ago