Berita

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Swarawarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Selasa (29/4) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang serangan kehormatan tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Menurut Castro, putusan MK ini menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik tidak berlaku bagi institusi dan pejabat publik. Hal ini berarti bahwa pejabat publik dan institusi diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik atau pengawasan dari masyarakat.

“Itu karena jabatannya ya legitimate untuk dikritik oleh publik bahkan dihina-hina pun dalam tanda petik itu legitimate,” ujar dia

Castro juga menekankan bahwa konsep dasar pencemaran nama baik tidak seharusnya melekat pada jabatan, sehingga putusan MK ini dapat meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas di Indonesia.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

DEWASA Ini Tata Kelola Pemerintahan Tidak Lagi Hanya Mengandalkan Pelayanan Secara Manual, Melainkan Sudah Membutuhkan Bantuan Teknologi Komputer

Tata kelola pemerintahan modern telah mengalami transformasi signifikan. Pergeseran dari sistem manual menuju pemanfaatan teknologi…

11 hours ago

AKUNTABILITAS Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Dalam Hal Ini Menjadi Kewajiban Instansi Pemerintah Untuk Membuat Laporan Kinerja Penyelenggaraan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih…

11 hours ago

SUATU Perencanaan Pemerintahan Yang Dibuat Sebelumnya Perlu Memperhatikan Berbagai Faktor Yang Dimungkinkan Dapat Berpengaruh Terhadap Efektivitas

Perencanaan pemerintahan yang efektif merupakan kunci keberhasilan pembangunan suatu negara. Proses perencanaan ini membutuhkan pertimbangan…

11 hours ago

ANALISISLAH Fenomena Inovasi Ini Termasuk Ke Dalam Faktor Internal Atau Eksternal Beserta Dengan Alasannya!

Implementasi *electronic government* (e-government) menandai era baru dalam tata kelola pemerintahan. Peralihan dari sistem manual…

11 hours ago

SEBAGAI Bagian Dari Generasi Milenial Dan Generasi Z, Jelaskanlah Salah Satu Isu Strategis Yang Membuat Kalian Mau Untuk Berpartisipasi Dalam Pemilu

Generasi Milenial dan Gen Z merupakan kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024. Partisipasi mereka, baik…

11 hours ago

BERDASARKAN Uraian Di Atas, Evaluasilah Penerapan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Di Pemerintahan Indonesia!

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan sistem yang krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan…

11 hours ago