Eks-Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Maluku Utara diberitakan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur, dengan hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK, Rony Yusuf, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian pernyataan Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim.

Rony Yusuf menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Menteri P2MI Dorong Kerjasama dengan Pemprov Banten untuk Latih Calon Pekerja Migran

Perbuatan ini sesuai dengan dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga yang disusun oleh JPU dalam tuntutan setebal 1.872 halaman, yang diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa untuk membayar subsider sebesar Rp109,056 miliar rupiah dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa masih tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Abdul Gani Kasuba akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa selama proses hukum ini berlangsung dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga :  Level Gunung Marapi Naik! Warga Sekitar Harus Siaga

Dalam tuntutannya, JPU mengancam Abdul Gani Kasuba dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, JPU juga memasukkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B sebagai landasan hukum yang menguatkan tuntutan mereka.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima suap lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Suap tersebut diterima melalui 27 rekening yang sebagian besar dimiliki oleh para ajudannya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemecatan Terhadap Anggotanya Usai Bolos 117 Hari

Uang ini diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara serta beberapa pihak swasta.

Suap ini diterima terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2023, di beberapa lokasi seperti Kota Ternate, Maluku Utara, dan juga di Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) mendatang.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Abdul Gani Kasuba sebagai mantan Gubernur Maluku Utara selama dua periode.

Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini sangat dinantikan, khususnya bagaimana terdakwa akan menyampaikan pembelaannya dalam persidangan berikutnya.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru