Mulai 17 Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk kosmetik (Dok. Ist)

Produk kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Meskipun kewajiban ini berlaku dua tahun lagi, menurutnya, sudah banyak produk kosmetik yang mulai mengurus dan mendapatkan sertifikat halal sejak sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya label halal semakin tinggi, terutama di kalangan muslim.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, termasuk produsen kosmetik, agar mereka memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai informasi, dalam data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kosmetik termasuk dalam kategori produk untuk manusia, termasuk juga pasta gigi.

Hingga saat ini, sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB