Mulai 17 Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk kosmetik (Dok. Ist)

Produk kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Meskipun kewajiban ini berlaku dua tahun lagi, menurutnya, sudah banyak produk kosmetik yang mulai mengurus dan mendapatkan sertifikat halal sejak sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya label halal semakin tinggi, terutama di kalangan muslim.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, termasuk produsen kosmetik, agar mereka memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai informasi, dalam data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kosmetik termasuk dalam kategori produk untuk manusia, termasuk juga pasta gigi.

Hingga saat ini, sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH

Berita Terkait

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga
Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kerja Keras dan Pengabdian kepada Rakyat

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

Monday, 30 June 2025 - 15:35 WIB

PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global

Berita Terbaru

Piala Presiden 2025 (Dok. Ist)

Olahraga

Penjualan Tiket Piala Presiden 2025 Resmi Dibuka Hari Ini

Monday, 30 Jun 2025 - 18:25 WIB

Kapan MPLS SMA 2025

Pendidikan

Kapan MPLS SMA 2025? Berikut ini Prediksi Jadwal Terbarunya!

Monday, 30 Jun 2025 - 17:46 WIB