Mulai 17 Oktober 2026, Produk Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produk kosmetik (Dok. Ist)

Produk kosmetik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Afriansyah Noor, menyampaikan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Meskipun kewajiban ini berlaku dua tahun lagi, menurutnya, sudah banyak produk kosmetik yang mulai mengurus dan mendapatkan sertifikat halal sejak sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya label halal semakin tinggi, terutama di kalangan muslim.

“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, termasuk produsen kosmetik, agar mereka memahami dan memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Sebagai informasi, dalam data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kosmetik termasuk dalam kategori produk untuk manusia, termasuk juga pasta gigi.

Hingga saat ini, sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH

Berita Terkait

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Iklan di HP Realme

Teknologi

Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Realme dengan Mudah

Saturday, 16 Aug 2025 - 11:37 WIB