Swarawarta.co.id – Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus mafia judi online (judol) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekjen Projo, Handoko, angkat bicara terkait hal ini dan berharap publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” imbuhnya.
Dalam persidangan pada Rabu, 14 Mei 2025, empat terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus didakwa terkait UU ITE terkait penjagaan website judi online.
Nama Budi Arie muncul ketika jaksa menjelaskan peran Zulkarnaen Apriliantony, yang disebut meminta untuk merekrut orang untuk mengumpulkan data website perjudian online.
Budi Arie juga disebut mendapatkan jatah dalam kasus ini. Handoko berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun dan meminta publik untuk memahami informasi dengan utuh.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus diikuti perkembangannya.