Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar dan Tepat Sasaran dengan Tuntunan Syariat

- Redaksi

Tuesday, 17 February 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bayar Fidyah Puasa yang Bena

Cara Bayar Fidyah Puasa yang Bena

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara bayar fidyah puasa? Bagi umat Muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah sebuah kewajiban.

Namun, agama Islam memberikan keringanan bagi individu yang memiliki halangan tertentu untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Memahami cara bayar fidyah puasa dengan benar sangat penting agar kewajiban kita tuntas secara syariat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah secara harfiah berarti “tebusan”. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha) karena alasan yang bersifat permanen atau kondisi berat, di antaranya:

  • Lansia yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah dengan peluang kesembuhan kecil menurut medis.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian besar ulama).
  • Orang wafat yang masih memiliki utang puasa (dibayarkan oleh ahli waris).
Baca Juga :  Desain Interior Ruangan Tamu dengan Pemanfaatan Jendela Kaca Besar

Besaran Fidyah yang Harus Dikeluarkan

Sebelum masuk ke teknis pembayaran, Anda perlu tahu berapa nominalnya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, besaran fidyah umumnya adalah 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram hingga 1 kg) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk tahun 2024-2025 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per hari (sudah termasuk lauk pauk).

Langkah-Langkah Cara Bayar Fidyah Puasa

Berikut adalah panduan praktis untuk menunaikan kewajiban Anda:

  1. Hitung Jumlah Utang Puasa Pastikan Anda mencatat dengan teliti berapa hari puasa yang ditinggalkan agar jumlah fidyah yang dibayarkan akurat.
  2. Tentukan Jenis Fidyah Anda bisa membayar dalam bentuk beras (makanan pokok) atau uang tunai melalui lembaga amil zakat resmi.
  3. Membaca Niat Segala ibadah dimulai dengan niat. Anda bisa melafalkan niat dalam hati: “Sengaja aku membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan karena (sebutkan alasannya), fardu karena Allah Ta’ala.”
  4. Menyalurkan kepada Mustahik Fidyah diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Sangat disarankan untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ agar pendistribusiannya lebih merata dan tepat sasaran.
Baca Juga :  Ciri-ciri Orang Kena Santet Menurut Primbon Jawa

Membayar fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT agar setiap Muslim tetap bisa menyempurnakan ibadahnya meski dalam keterbatasan fisik. Dengan mengikuti cara bayar fidyah puasa di atas, Anda telah menjalankan kewajiban sesuai tuntunan syariat.

 

Berita Terkait

5 Cara Memulai Percakapan dengan Wanita: Tips Ampuh Agar Tidak Canggung
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Syariat Menyikapinya!
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!
Bongkar Rahasia! Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya
VUE.ID Mengulas Arti Cincin di Jari: Makna, Tanda, dan Filosofi Pemakaiannya
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat dan Keutamaannya

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 07:07 WIB

Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar dan Tepat Sasaran dengan Tuntunan Syariat

Sunday, 15 February 2026 - 11:57 WIB

5 Cara Memulai Percakapan dengan Wanita: Tips Ampuh Agar Tidak Canggung

Saturday, 14 February 2026 - 16:37 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Syariat Menyikapinya!

Saturday, 14 February 2026 - 10:19 WIB

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Friday, 13 February 2026 - 17:24 WIB

Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru