Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Baca Juga :  Warga Ponorogo Antar Jenazah Lewati Sungai Deras, Terungkap Alasan Akses Jalan Ditutup

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Baca Juga :  Dito Ariotedjo: Tidak Ada Alasan Bahrain Main di Luar Indonesia

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Berita Terkait

Banjir di Blora, 10 Kecamatan Terdampak dan 1600 Rumah Warga Terendam
Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Trenggalek, Anjing Pelacak Dikerahkan
Bruno Fernandes Ingin Manchester United Tampil Maksimal Lawan Tottenham
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora
Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab sebagai Sosok yang Bugar dan Cerdas
Presiden Prabowo Subianto Kirim Karangan Bunga Dukacita untuk Suami Najwa Shihab
Suami Jurnalis Najwa Shihab Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini
Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Siap Benahi Sistem Perpajakan Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 21 May 2025 - 10:43 WIB

Banjir di Blora, 10 Kecamatan Terdampak dan 1600 Rumah Warga Terendam

Wednesday, 21 May 2025 - 10:32 WIB

Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Trenggalek, Anjing Pelacak Dikerahkan

Wednesday, 21 May 2025 - 10:23 WIB

Bruno Fernandes Ingin Manchester United Tampil Maksimal Lawan Tottenham

Wednesday, 21 May 2025 - 10:05 WIB

Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora

Wednesday, 21 May 2025 - 10:02 WIB

Anies Baswedan Kenang Suami Najwa Shihab sebagai Sosok yang Bugar dan Cerdas

Berita Terbaru

Zaman Praaksara

Pendidikan

Pengertian Zaman Praaksara dan Jejak Peradaban Awal Manusia

Wednesday, 21 May 2025 - 13:37 WIB

Komponen Kebugaran Jasmani

Pendidikan

Inilah 5 Komponen Kebugaran Jasmani yang Wajib Anda Kuasai

Wednesday, 21 May 2025 - 13:10 WIB