Guru Gugat Batas Usia Pensiun ke MK, Nilai Tak Adil Dibanding Dosen

- Redaksi

Wednesday, 25 June 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang menggugat MK (Dok. Ist)

Guru yang menggugat MK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 24 Juni 2025.

Sidang ini digelar untuk mendengarkan permohonan dari seorang guru bersertifikat pendidik bernama Sri Hartono.

Dalam sidang yang diikuti secara daring, Sri Hartono menyampaikan keberatannya terhadap aturan yang menetapkan usia pensiun guru di angka 60 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, batas usia ini lebih rendah dibandingkan dosen, dan tidak mencerminkan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi dasar kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono.

Baca Juga :  Jokowi Gemar Bagi-bagi Bansos, Begini Penjelasan Menteri Keuangan

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Dampaknya pun terasa langsung, baik dari sisi administratif maupun psikologis, khususnya bagi guru yang masih aktif mengajar.

Lebih lanjut, Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini justru kekurangan tenaga pendidik. Hal ini diakui oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena itu, ia menilai pensiunnya guru berpengalaman di usia 60 tahun justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dengan alasan tersebut, Hartono meminta MK agar menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta agar batas usia pensiun guru bisa diperpanjang.

Baca Juga :  Viral CCTV Pemkot Semarang Rekam Aktivitas di Dalam Rumah, Ini Penjelasannya

Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa permohonan Hartono masih belum sesuai dengan aturan dan format resmi pengajuan uji materi undang-undang.

Ia menyarankan agar Hartono mempelajari lebih dulu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Selain itu, Enny juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji. Ia menekankan bahwa dalam permohonan uji materi, pasal yang diuji harus disebutkan dengan jelas dan konsisten.

Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Sri Hartono untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas waktu perbaikan hingga Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

Berita Terkait

Ikan di Waduk Cirata Mengandung Merkuri Tinggi, Menteri Trenggono Minta Gubernur Jawa Barat Bertindak
Pencabulan Ayah Kandung di Malinau Terungkap, Korban Akhirnya Berani Melapor
Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang, Istri Kepala Desa Ditangkap
Wushu Kota Batu Borong Medali Emas di Porprov Jatim IX, Bonus Langsung Cair di Podium
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Layanan Paspor dengan 1.079 Kuota, Cek Jadwal dan Lokasinya!
Kejari Blitar Kebut Pemberkasan Tersangka Dam Kalibentak, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kecelakaan Maut di Ponorogo: Avanza Tabrak Truk dan Terbakar, Dua Orang Tewas di Tempat
Sekolah Umum di Kediri Kini Terbuka untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Inklusif Makin Nyata
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 25 June 2025 - 15:47 WIB

Ikan di Waduk Cirata Mengandung Merkuri Tinggi, Menteri Trenggono Minta Gubernur Jawa Barat Bertindak

Wednesday, 25 June 2025 - 15:43 WIB

Pencabulan Ayah Kandung di Malinau Terungkap, Korban Akhirnya Berani Melapor

Wednesday, 25 June 2025 - 15:39 WIB

Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang, Istri Kepala Desa Ditangkap

Wednesday, 25 June 2025 - 15:37 WIB

Wushu Kota Batu Borong Medali Emas di Porprov Jatim IX, Bonus Langsung Cair di Podium

Wednesday, 25 June 2025 - 15:07 WIB

Kanwil Imigrasi Jatim Buka Layanan Paspor dengan 1.079 Kuota, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Berita Terbaru

Berita

Kasus Pembunuhan Sadis di Jombang, Istri Kepala Desa Ditangkap

Wednesday, 25 Jun 2025 - 15:39 WIB