Swarawarta.co.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menilai bahwa penanganan aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bukan hanya tanggung jawab Polri.
“Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum),” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, ormas yang berbadan hukum merupakan ranah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku pihak yang mengeluarkan izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana,” ucapnya.
Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di pemerintah, merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, apabila ada ormas yang berulah, maka tanggung jawab baru berada di tangan Polri.
Haidar Alwi juga menegaskan bahwa Polri telah mengambil langkah penanganan terhadap masalah premanisme ini.
Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas premanisme melalui operasi yang telah dimulai serentak sejak 1 Mei 2025.
Salah satu hasil operasi tersebut adalah penangkapan terhadap 66 preman di Serang, Banten, yang sebagian besar di antaranya merupakan anggota ormas.
“Sebelum-sebelumnya anggota ormas yang terlibat tindak pidana juga tetap ditindak tegas. Jadi, tuduhan Kapolri takut dengan premanisme ormas sama sekali tidak benar,” ucapnya.
Dengan demikian, Haidar Alwi menilai bahwa Polri tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani masalah premanisme ini. Perlu adanya koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain untuk menangani masalah ini secara efektif.