Swarawarta.co.id – Kejadian memilukan terjadi di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng.
Seorang anak perempuan berinisial IA (12) menjadi korban pencabulan oleh pria berusia 21 tahun berinisial MY, warga Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah mengalami kondisi lemah karena hipotermia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (20/4) sekitar pukul 23.00 Wita di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat.
Saat itu, IA dan rombongannya yang berjumlah 10 orang sedang dalam perjalanan turun dari gunung dan memutuskan untuk beristirahat sejenak.
“Setelah melakukan pendakian selama 1 hari, kemudian korban dan teman-temannya menuruni lereng Gunung Bawakaraeng,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada detikSulsel, Minggu (10/5/2025).
Korban bersama rekan-rekannya sempat berhenti di Pos 8 untuk mengemasi perlengkapan.
Di sanalah pelaku MY muncul dan mengaku sebagai penjaga pos tersebut.
Ia sempat mempertanyakan kehadiran rombongan pendaki di lokasi.
Setelah berbincang, rombongan akhirnya sepakat untuk bermalam di Pos 7.
Saat malam tiba dan seluruh pendaki terlelap, pelaku diam-diam masuk ke dalam salah satu tenda yang ditempati korban IA.
Tanpa sepengetahuan orang lain, pelaku langsung memeluk korban yang sedang tidak sadarkan diri akibat hipotermia.
“Korban yang pada saat dalam kedinginan berusaha melepaskan pelukan dari pelaku dengan cara kedua tangan diangkat ke atas. Namun tenaga korban tidak sanggup melepaskan pelukan pelaku,” paparnya.
Dalam keadaan lemah itu, pelaku melancarkan aksinya dan melakukan tindakan tak senonoh.
Tindakan bejat MY akhirnya diketahui oleh teman korban yang terbangun. Melihat kejadian tersebut, mereka langsung berteriak membangunkan pendaki lainnya. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dari lokasi.
Setelah insiden itu, korban dalam kondisi trauma dan kejadian baru dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (7/5).
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui telah meninggalkan jalur pendakian.
Berbekal keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (8/5) di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
MY langsung digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.
Ia terancam hukuman berat mengingat usia korban masih di bawah umur.
Kasus ini menyorot perhatian publik, terutama komunitas pendaki dan pecinta alam.
Jalur pendakian yang seharusnya menjadi ruang edukasi dan eksplorasi, justru ternodai oleh tindakan predator seksual yang menyamar sebagai penjaga pos.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, khususnya ketika membawa anak-anak dalam kegiatan alam bebas.
Pendampingan dari orang dewasa dan pengawasan ketat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain di sekitar jalur pendakian tersebut.
Sementara itu, korban masih dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis, didampingi oleh keluarganya.