Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram yang berasal dari jaringan Sumatera Utara.
“Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat malam, 2 Mei, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
“Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli,” kata Ade Chandra.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui jaringan dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Integrasinya yang meluas dalam…
Perusahaan kartu kredit kini memanfaatkan teknologi deep learning untuk mendeteksi transaksi penipuan (fraud). Kemampuan deep…
Artikel ini membahas komitmen seorang pendidik dalam mata kuliah Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai. Setelah…
Kasus perpajakan Mr. Ajie, warga negara Maladewa yang bekerja sebagai narasumber di Indonesia tahun 2022,…
Kasus transfer pricing yang melibatkan Rake Corp, perusahaan alat kesehatan Indonesia, dan BER Company di…
Ardi, Mina, dan Jaka, tiga warga di sebuah lingkungan, menginginkan area bermain anak di sekitar…