Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat narkoba di sebuah klub malam di Kota Medan.
Dalam operasi ini, dua orang tersangka dengan inisial Z dan RG ditangkap, dan ratusan butir pil narkoba disita sebagai barang bukti.
“Berawal dari info masyarakat maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV, sehingga dilakukan penangkapan para tersangka dan barang bukti tersebut,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi juga mengidentifikasi dua tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial D dan R.
Barang bukti yang diamankan termasuk 708 butir pil ekstasi, 25 botol besar ketamin, sejumlah piring, kartu, dan dua lemari loker tempat penyimpanan narkoba.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih luas.