SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang mengklaim bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI.
Narasi ini dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi di kalangan publik. Lantas, benarkah kabar tersebut? Simak faktanya berikut ini.
Klaim yang Beredar
Unggahan video yang beredar di platform Facebook menarasikan bahwa Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, beberapa narasi menambahkan bahwa DPR disebut akan segera memproses usulan pemakzulan. Kabar ini tentu saja mengejutkan dan langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai linimasa.
Fakta: Ini Adalah Hoaks
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemeriksa fakta dan media kredibel, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Tim Cek Fakta, telah melakukan verifikasi dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan satu pun pemberitaan dari sumber terpercaya yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI.
Klarifikasi Video Asli
Lantas, dari mana asal video yang beredar? Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan cuplikan dari peristiwa lama, yakni momen ketika Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta kepada Ketua DPRD Solo, Budy Prasetyo, pada 17 Juli 2024 yang lalu. Video tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai Wakil Presiden RI.
Hingga saat ini, tidak ada informasi valid atau pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa Gibran mundur dari jabatan wapres.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR RI adalah informasi yang menyesatkan (misleading content) atau hoaks. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu melakukan pengecekan fakta (fact-checking) sebelum mempercayai atau menyebarkan berita yang beredar di media sosial. Pastikan selalu merujuk pada sumber-sumber berita yang kredibel dan terpercaya.

















