Berita

Polisi Selidiki Kematian Pesilat di Ponorogo, 8 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Swarawarta.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, tengah melakukan penyelidikan atas kematian seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MPP, yang dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti latihan pencak silat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari delapan orang saksi terkait insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para saksi terdiri dari peserta latihan serta pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui sempat menjalani sesi sambung atau sparring atau sebuah latihan bertarung tangan kosong yang umum dilakukan dalam pencak silat.

Dalam sesi tersebut, korban dilaporkan menerima tendangan pada bagian dada. Tak lama kemudian, korban mengalami sesak napas hingga akhirnya jatuh dan tidak sadarkan diri.

“Informasi dari beberapa saksi menyebutkan bahwa korban sempat mendapat tendangan di dada. Setelah itu, dia mengeluh sesak napas lalu jatuh,” jelas AKP Rudy kepada wartawan.

Pihak keluarga korban menyatakan bahwa MPP memiliki riwayat sesak napas. Namun, keterangan tersebut hingga kini belum didukung oleh bukti medis atau dokumen resmi yang menyatakan kondisi kesehatan korban secara tertulis

Meski telah terjadi kematian, pihak keluarga hingga kini belum mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Hal ini membuat status penyelidikan masih bersifat klarifikasi dan pendalaman informasi dari para saksi.

“Ini sifatnya masih penyelidikan karena dari pihak keluarga masih keberatan tidak melaporkan tentang kejadian ini karena menganggap kecelakaan olahraga. Saksi yang diperiksa 8 orang. Yang diperiksa pelatih silat, siswa yang ada di lokasi, dan keluarga,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut, polisi akan menunggu keputusan dari pihak keluarga apakah bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak. Sementara itu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses investigasi untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau kekerasan berlebihan yang menyebabkan kematian korban.

“Sempat ada bantuan pernapasan. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan kemudian dirujuk lagi ke rumah sakit,” imbuhnya.

Kejadian ini memicu keprihatinan publik, terutama di kalangan pecinta olahraga pencak silat. Banyak yang berharap agar latihan bela diri tetap dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan pengawasan dari pelatih berpengalaman.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan bukti formal, apakah yang bersangkutan ini punya penyakit bawaan entah jantung atau sesak napas masih belum dapat bukti formaii,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perguruan silat tempat korban berlatih. Polres Ponorogo pun memastikan akan terus melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terkait.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

3 hours ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

4 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

5 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

5 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

5 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

5 hours ago