Heboh! Sejoli di Malang Bobol Konter, Kerugian Korban Mencapai Rp 103 Juta

- Redaksi

Tuesday, 3 September 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejoli di Malang yang bobol konter hp ( Dok. Ist)

Sejoli di Malang yang bobol konter hp ( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pasangan kekasih di Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap karena membobol sebuah konter handphone. Akibat tindakan mereka, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, tersangka berinisial JMD (39) ditangkap saat sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), di Polowijen, Kota Malang, pada Jumat (30/8)

Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik konter, MZ (36), yang kehilangan 43 handphone baru dan 5 handphone bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, dan Oppo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan terduga pelaku pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, di wilayah Polowijen, Kota Malang,” ujar Dadang kepada wartawan, Senin (2/9).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Menyebarkan Konten Asusila

Pencurian ini diketahui ketika salah satu karyawan membuka toko dan menemukan keadaan toko yang berantakan.

Setelah menerima laporan, polisi mulai menyelidiki dan menemukan petunjuk yang mengarah ke identitas pelaku.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelas Dadang.

Namun, penangkapan tidak mudah karena pelaku sering berpindah tempat tinggal. Akhirnya, mereka ditangkap di Polowijen.

JMD dan ES masuk ke dalam konter dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit.

Setelah berhasil masuk, mereka mencuri banyak handphone dan barang berharga lainnya. Handphone curian tersebut dijual secara bertahap, menghasilkan sekitar Rp 38 juta.

JMD diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara ES terancam hukuman 4 tahun karena terlibat dalam penjualan barang curian.

Baca Juga :  Restu Mande, UMKM Bandung yang Bawa Rendang ke Panggung Dunia di WEF 2025

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam pencurian di tempat lain.

“Masih terus kita kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” pungkas Dadang.

Berita Terkait

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Friday, 5 Jun 2026 - 09:35 WIB