Revisi UU Hak Cipta: Kemenkumham Akan Atur Kecerdasan Buatan dan Royalti

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi AI (Dok. Ist)

Teknologi AI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan soal royalti dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Saat ini, Kemenkumham masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR RI agar pembahasan bisa segera dimulai.

“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Ini merupakan inisiatif dari DPR dan kami masih menunggu DIM dari DPR,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Razilu menjelaskan, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih fleksibel dan mampu mengikuti kemajuan teknologi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Kirim Karangan Bunga Dukacita untuk Suami Najwa Shihab

Menurutnya, karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia tidak akan mendapat hak cipta. AI hanya dianggap sebagai alat bantu.

Namun, jika ada campur tangan atau kontribusi dari manusia dalam proses penciptaan, maka karya tersebut bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hak cipta.

“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI. Itu akan diberikan hak cipta,” kata Razilu.

Berita Terkait

Cara Ganti Nama di Facebook Terbaru 2026: Tutorial Kilat & Anti Gagal!
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
4 Cara Cek Bukti Potong di Coretax Terbaru: Panduan Praktis dan Anti Ribet!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Cara Ganti Nama di Facebook Terbaru 2026: Tutorial Kilat & Anti Gagal!

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:53 WIB

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Berita Terbaru