SwaraWarta.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan soal royalti dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saat ini, Kemenkumham masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR RI agar pembahasan bisa segera dimulai.
“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Ini merupakan inisiatif dari DPR dan kami masih menunggu DIM dari DPR,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Razilu menjelaskan, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan. Karena itu, diperlukan aturan baru yang lebih fleksibel dan mampu mengikuti kemajuan teknologi.
Menurutnya, karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia tidak akan mendapat hak cipta. AI hanya dianggap sebagai alat bantu.
Namun, jika ada campur tangan atau kontribusi dari manusia dalam proses penciptaan, maka karya tersebut bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hak cipta.
“Tapi kalau ada kontribusi dari manusianya, ada peran dari orang-orang untuk menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan AI. Itu akan diberikan hak cipta,” kata Razilu.