SwaraWarta.co.id – Bagaimana implementasi kebijakan penatagunaan tanah di Indonesia selama ini? Implementasi kebijakan penatagunaan tanah di Indonesia selama ini masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks.
Penatagunaan tanah merupakan bagian penting dari tata ruang yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan lahan agar sesuai dengan peruntukannya, memperhatikan aspek keberlanjutan, keadilan sosial, dan efisiensi ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan utama dalam implementasi penatagunaan tanah adalah tumpang tindih perizinan dan kepemilikan lahan.
Banyak kasus di mana satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak karena lemahnya sistem informasi pertanahan serta belum terintegrasinya data antara kementerian/lembaga terkait.
Hal ini menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan, terutama di wilayah perkebunan, pertambangan, dan kawasan hutan.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan sering kali tidak selaras antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan rencana pembangunan sektoral membuat banyak proyek berjalan tanpa memperhatikan peruntukan lahan yang sebenarnya.
Misalnya, pembangunan kawasan industri atau perumahan di wilayah resapan air yang justru memicu banjir atau kerusakan lingkungan.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah, serta kebijakan reforma agraria. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menyebabkan pelanggaran tata ruang kerap terjadi tanpa sanksi tegas.
Investor besar kerap mendapat kemudahan meskipun melanggar aturan, sementara masyarakat kecil justru sering menjadi korban penggusuran.
Meski demikian, terdapat beberapa upaya positif yang patut diapresiasi. Pemerintah telah mulai mengembangkan sistem digitalisasi pertanahan melalui peta tematik dan sistem informasi geospasial. Upaya ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penataan lahan.
Secara keseluruhan, implementasi kebijakan penatagunaan tanah di Indonesia belum sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan.
Masih dibutuhkan reformasi kelembagaan, perbaikan sistem informasi, serta komitmen politik yang kuat untuk menegakkan hukum secara adil. Dengan penguatan koordinasi antar lembaga dan partisipasi masyarakat, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.