SwaraWarta.co.id – Dua bandara yang sempat ditutup karena erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu Bandara Soa di Bajawa dan Bandara Haji Hasan Aroeboesman di Ende, akan kembali dibuka pada Kamis, 19 Juni 2025.
Informasi ini disampaikan oleh General Manager AirNav Indonesia Cabang Kupang, I Nyoman Oka Wirana, melalui siaran RRI Pro 3 di hari yang sama.
Menurut Oka, pihaknya sudah melakukan analisis terhadap sebaran debu vulkanik di sekitar dua bandara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dipastikan aman, AirNav mengajukan NOTAM (Notice to Airmen) ke Kementerian Perhubungan.
“Setelah NOTEM keluar, maka aktivitas bandara, termasuk semua pelayanannya bagi penumpanng akan kembali berjalan,” katanya
Sebagai informasi, NOTAM adalah pemberitahuan penting yang berisi informasi terbaru tentang kondisi bandara atau situasi lain yang bisa memengaruhi penerbangan. Pemberitahuan ini sangat penting bagi keselamatan penerbangan, karena menjadi panduan bagi pilot dan petugas penerbangan.
Namun, Bandara Fransiskus Xaverius Seda di Maumere belum bisa dibuka kembali. Menurut Oka, kondisi abu vulkanik di lokasi tersebut masih cukup berbahaya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menutup sementara tiga bandara akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu:
1. Bandara Soa – Bajawa
2. Bandara Haji Hasan Aroeboesman – Ende
3. Bandara Fransiskus Xaverius Seda – Maumere
Selain tiga bandara tersebut, beberapa bandara lain di sekitar Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali juga terdampak debu vulkanik.
Akibat gangguan ini, lebih dari 14 ribu penumpang ikut terkena dampaknya. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali tercatat sebagai bandara dengan jumlah penumpang terdampak terbanyak. Sementara itu:
- Bandara Labuan Bajo: 2.166 penumpang terdampak
- Bandara Lombok: 772 penumpang terdampak
- Bandara Maumere: 451 penumpang terdampak
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.
Ia juga meminta agar pihak maskapai dan pengelola bandara memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku.