Swarawarta.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis. Rapat tersebut rencananya akan digelar pekan depan.
“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” kata Abdul Mu’ti usai meluncurkan Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Mu’ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK telah mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasny
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Pemerintah akan membahas lebih lanjut terkait implementasi putusan MK tersebut dan akan mengumumkan kebijakan yang akan diambil dalam waktu dekat.