BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Baca Juga :  GASSSS TONTON di Sini! Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs China Hari Ini Selasa, 15 Oktober 2024 Pukul 19.00 Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!
Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni
Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila
Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar
Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 54,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Kementerian Kebudayaan Serahkan 33 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
Dukung Langsung Timnas, Prabowo Beri Salam Hormat Usai Kemenangan atas China

Berita Terkait

Friday, 6 June 2025 - 19:49 WIB

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!

Friday, 6 June 2025 - 15:34 WIB

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 June 2025 - 15:29 WIB

Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

Friday, 6 June 2025 - 15:10 WIB

Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar

Friday, 6 June 2025 - 09:50 WIB

Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas

Berita Terbaru

Redmi Pad 2 (Dok. Ist)

Berita

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 Jun 2025 - 15:34 WIB

Dawet Bayat (Dok. Ist)

kuliner

Dawet Bayat, Minuman Tradisional Legendaris dari Klaten

Friday, 6 Jun 2025 - 15:31 WIB