BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Baca Juga :  Videonya dengan Yati Pesek Kembali Viral, Gus Miftah: Orang Baik Pasti Punya Masalalu

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang
Uya Kuya Minta Maaf kepada Masyarakat dan Janji Introspeksi Diri

Berita Terkait

Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Tuesday, 2 September 2025 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo

Berita Terbaru

Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pendidikan

Apa yang Kalian Ketahui Tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Sunday, 7 Sep 2025 - 16:32 WIB

cara menghapus bayang hitam di foto

Teknologi

Cara Menghapus Bayangan Hitam di Foto dengan Mudah

Sunday, 7 Sep 2025 - 15:14 WIB